Awas! Siswandi Ingatkan Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J Rentan Raib

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, ada empat saksi hidup yang melihat secara langsung pembunuhan tersebut.

Jakarta, EDITOR.ID,- Pengamat hukum dan kepolisian Siswandi mengingatkan agar mewaspadai keselamatan dan keamanan saksi kunci. Karena saksi mahkota sangat rentan raib atau hilang bahkan meninggal.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, ada empat saksi hidup yang melihat secara langsung pembunuhan tersebut.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. ART Sambo Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.

 

Timsus Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menurut Siswandi, saksi mahkota dalam peristiwa ini sangat rentan untuk dihilangkan. Oleh karena itu ia meminta agar Polri maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus menjaga keselamatan saksi kunci.

“Pemberitaan di media sosial dan tekanan publik membuat mereka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J mengalami keresahan, sangat memungkinkan mereka akan mengincar saksi kunci untuk menjadikan kasus ini semakin penuh misteri,” papar Siswandi yang lama mengabdi di kepolisian dengan pangkat terakhir perwira tinggi bintang satu.

Oleh karena itu Siswandi meminta untuk mewaspadai soal keselamatan saksi kunci dalam kasus tersebut. “Bisa saja raib seperti seolah bunuh diri atau dibunuh oleh pihak yang merasa terusik dalam kasus tersebut,” tutur mantan Kapolresta Cirebon 2002-2006 ini.

Karena kasus ini akan berkembang terus dan tentunya dimungkinkan jumlah yang terlibat bisa bertambah.

“Dalam kasus ini akibat pemberitaan dan komentar ramai di media sosial menyebabkan aib menimpa bagi para pelaku terutama keluarganya, padahal vonis pengadilan belum diketok apakah mereka bersalah atau tidak, tapi mereka telah dihukum secara sosial,” papar Siswandi.

“Sampai kapan hukum sosial ini akan berakhir ? Setelah selesai persidangan sekalipun bersalah atau tidak, tapi hukuman sosial tidak akan berakhir,” imbuh Sekjen Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP).

Hal ini menurut Siswandi bisa jadi membuat para tersangka dan saksi kunci bisa saja gelap mata, gelap hati. “Oleh karena itu saya meminta semua mewaspadai, lebih baik mengantisipasi sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” papar Mantan Direktur Peran Serta Masyarakat (Pertamak) Badan Nasional Narkotika (BNN) itu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: