Astaghfirullah! Selebgram Cantik Tawarkan Jasa Kencan Wanita Via WA Harga ‘Murah’. Segini

Selebgram tersebut langsung ditangkap dan diperiksa Polda Bangka Belitung, Jumat (1/9/2023), terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perempuan asal Pangkalpinang bernama Annisa Rama Dewi disinyalir juga berperan sebagai muncikari.

Selebgram Bangka Belitung ARD ditangkap jadi muncikari. (Foto: Dok. Polda Bangka Belitung)

Bangka Belitung, EDITOR.ID,- Jajaran Polda Bangka Belitung berhasil membongkar praktek prostitusi terselubung menggunakan media sosial sebagai “alat jualan” untuk menawarkan jasa kencan dengan sejumlah wanita. Tragisnya, praktek prostitusi online ini diotaki selebgram cantik berinisial RD.

Selebgram tersebut langsung ditangkap dan diperiksa Polda Bangka Belitung, Jumat (1/9/2023), terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perempuan asal Pangkalpinang bernama Annisa Rama Dewi disinyalir juga berperan sebagai muncikari.

Sosialita muda berusia 22 tahun itu diciduk ketika berada di salah satu tempat karaoke dan telah diamankan pada Jumat (1/9/2023) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Babel.

Dalam pemeriksaan terungkap, ARD disebut menawarkan ke pria jasa teman kencan dengan sejumlah wanita via online untuk prostitusi online. Bahkan ironisnya, ARD menawarkan “keistimewaan’ dari layanannya yakni untuk bisa berkencan dengan para wanita itu dengan harga sangat murah.

Penangkapan ARD dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo.

Kasus ini terungkap saat polisi melakukan operasi penggerebekan di sebuah hotel di Pangkalanbaru, Bangka Tengah, Bangka Belitung.

“Tim Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual Jumat malam,” ujarnya sebagaimana dilansir dari media Kompas.com.

Keduanya diduga menjadi korban TPPO dari ARD. Selanjutnya, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan ARD tak jauh dari lokasi penggerebekan.

“Pelaku ini saat diamankan berada di salah satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO,” terang Jojo.

Sejumlah barang bukti seperti uang Rp6 juta, empat ponsel, mobil, dan bukti pembayaran hotan turut disita polisi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP,” ucap Jojo.

ARD Sediakan Jasa Prostitusi dengan Banderol Jutaan Rupiah

Jojo menambahkan, modus ARD yakni dengan merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan ekspoitasi seksual.

Penangkapan ARD tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi. “Berawal tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum tergabung dalam satgas Gakkum TPPO Polda Babel, mendapatkan informasi. Bahwa ada diduga pelaku satu orang perempuan diduga melakukan aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada Bangkapos.com, Sabtu (2/9/2023).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: