Jakarta, EDITOR.ID,- Nama Irvian Bobby Mahendro mendadak terkenal dan mencuri perhatian publik. Pasalnya, meski hanya sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Bobby Irvian terungkap kaya raya. Penghasilannya sangat fantastis Rp 69 miliar.
Sayangnya, duit penghasilan itu bukan ia dapat dari gaji ASN, tapi duit itu dia peroleh dari memeras pekerja yang mengajukan pengurusan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Karena tajir dan punya kekayaan Rp69 miliar, mantan bosnya Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) memberi julukan ke bawahannya itu dengan panggilan unik,”Sultan.” Karena tajir.
Julukan Sultan Disematkan Wamenaker Noel, Karena ASN Tajir
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, julukan ini bukan tanpa alasan. Noel menyebut Irvian sebagai ‘Sultan’ untuk menggambarkan posisinya sebagai pejabat yang paling banyak memiliki uang di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker.
“IEG menyebut IBM sebagai Sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3,” ungkap Setyo Budiyanto dalam jumpa pers dengan wartawan di Gedung KPK belum lama ini.
Sosok Irvian menjadi sorotan publik bukan hanya karena perannya yang signifikan, namun ia berada di pusaran korupsi pemerasan ditempatnya mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Secara akademis, Irvian Bobby Mahendro memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni. Ia merupakan lulusan Sarjana (S1) Teknik Mesin dan Magister (S2) Manajemen, serta dikenal sebagai seorang ahli di bidang K3.
Peran ‘Sultan’ dalam Skema Pemerasan Sertifikat K3
Irvian diduga menjadi otak atau bahkan ‘sutradara’ yang selama ini mengatur aliran dana ilegal dalam penerbitan sertifikat K3.
Ia bermain di balik skema pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dia diduga menjadi inisiator utama yang menciptakan ‘mesin pemerasan’ dengan memanfaatkan posisinya yang berkuasa atas proses teknis penerbitan sertifikat.
Posisi strategis Irvian Bobby sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk periode 2022-2025, sangat mendukung. Hal itulah yang dimanfaatkan Irvian untuk memeras pemohon K3 Kemnaker.
KPK menjelaskan bahwa sejak 2019, terjadi praktik pemerasan dalam proses sertifikasi K3. Biaya resmi sertifikasi seharusnya hanya Rp 275 ribu per orang. Namun, tarif tersebut dinaikkan menjadi Rp 6 juta melalui jalur tidak resmi. Kenaikan harga yang fantastis ini menjadi sumber dana ilegal yang kemudian mengalir ke sejumlah pihak di Kemnaker.
“Kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta, karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” tutur Setyo Budi.
Hasil Pemerasan Masuk Kantong Irvian Buat Biaya Gaya Hidup Mewah
Dari lonjakan biaya itu, pundi-pundi rupiah ilegal mengalir cukup deras sekitar Rp 81 miliar. Dan mayoritas masuk ke kantong Irvian ‘Sultan’ Kemnaker.
Uang hasil pemerasan itu digunakan Irvian Bobby Mahendro untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk membeli mobil dan membayar uang muka (DP) sebuah rumah.
Ada 80 perusahaan yang menjadi korban pemerasan. KPK menyatakan Noel mengetahui adanya praktik itu setelah menjabat Wamenaker, tapi justru membiarkan dan turut meminta jatah pemerasan.
Modus Operandi yang Terungkap:
Tarif resmi sertifikasi K3: Rp 275 ribu
Tarif versi pemerasan: hingga Rp 6 juta per orang/perusahaan
Periode operasi: 2019-2024
Total uang yang dikumpulkan: Rp 81 miliar
Dana pribadi yang diduga masuk ke Irvian: Rp 69 miliar
Renovasi Rumah dan Motor Ducati untuk Noel
Hubungan antara Irvian dan Noel lebih dari sekadar atasan dan bawahan. KPK mengungkap adanya sejumlah permintaan khusus dari Noel kepada ‘Sultan’ Kemnaker tersebut. Pada Desember 2024, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar untuk keperluan renovasi rumahnya.
Tak hanya itu, Noel juga pernah meminta sebuah motor besar. KPK bahkan membongkar percakapan langsung antara Noel dan Irvian terkait permintaan tersebut.
“Saat minta motor, IEG ngomong ke IBM, ‘kamu main motor besar ya. Kalau untuk saya cocoknya motor apa,” ungkap Setyo Budiyanto.
Setelah percakapan itu, Noel kemudian mendapatkan sebuah motor Ducati yang diduga berasal dari dana hasil pemerasan yang dikelola oleh Irvian. Motor itu ternyata disimpan Noel di rumah anaknya.
“Kemudian IBM belikan dan kirim ke rumahnya, 1 Ducati. “Motor ada di rumah anaknya,” ujar Budi.
Irvian ‘Sultan’ Kemnaker Terima Rp 69 M tapi LHKPN Tertulis Rp 3 M
Irvian terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2 Maret 2022. Dilihat dari LHKPN miliknya, Minggu (24/8/2025), total kekayaan Irvian mencapai Rp 3.905.374.068.
Jumlah tersebut berbanding jauh dengan total uang yang diterima Irvian dalam kasus pemerasan terkait pengurusan K3. Irvian selaku pejabat Kemnaker yang dipanggil ‘sultan’ oleh Noel mendapatkan aliran uang terbesar. Dia menerima Rp 69 miliar melalui perantara.
KPK menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Binwasnaker & K3 Irvian Bobby Mahendro atau ‘sultan’ tak patuh melaporkan LHKPN.
Hal itu karena ada selisih di mana dirinya menerima Rp 69 miliar dalam kasus pemerasan, sedangkan LHKPN-nya hanya Rp 3,9 miliar.
“Artinya dalam pelaporan LHKPN saudara IBM ini juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini,” ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo sebagaimana dilansir dari detikcom, Minggu (24/8/2025),
KPK Akan Telusuri Kemana Saja Aliran Dana Sultan Kemnaker
“KPK pasti akan lakukan follow the money atas aset-aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi,Temuan KPK ini sekaligus mengkonfirmasi sebutan ‘sultan’ untuknya,” imbuhnya.
Data Singkat Irvian:
Nama: Irvian Bobby Mahendro
Julukan: Sultan Kemnaker
Jabatan: Koordinator Bidang Kelembagaan & Personel K3 (2022-2025)
Latar Pendidikan: S1 Teknik Mesin, S2 Manajemen
Dugaan Aliran Dana: Rp 69 miliar
Status Hukum: Tersangka kasus korupsi bersama 10 orang lain. (*)












