Apa Saja Hukuman Bagi Umat yang Tidak Membayar Zakat Menurut Al Qur’an dan Hadits

Namun dalam Islam juga mewajibkan umat bertakwa untuk membayar zakat. Karena zakat adalah mewujudkan solidaritas sosial antara orang yang mampu dengan tidak mampu.

Ilustrasi Zakat

3. Tusukan besi membara

Ada pula yang berupa tusukan besi membara, seperti sabda Nabi Muhammad saw:

بَشِّرِ الْكَانِزِينَ بِكَىٍّ فِى ظُهُورِهِمْ يَخْرُجُ مِنْ جُنُوبِهِمْ وَبِكَىٍّ مِنْ قِبَلِ أَقْفَائِهِمْ يَخْرُجُ مِنْ جِبَاهِهِمْ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)

Artinya,“Beritakanlah kabar gembira kepada para penyimpan harta (yang harus dizakatkan) dengan besi membara (yang ditusukkan) di punggung mereka yang (tembus) keluar dari lambung mereka dan besi membara (yang ditusukkan) di tengkuk mereka yang keluar dari jidat mereka.” (HR Muslim).

4. Binatang mengamuk

Bila aset zakatnya berupa binatang, maka akan mengamuknya, seperti sabda Rasulullah saw:

مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ وَلاَ بَقَرٍ وَلاَ غَنَمٍ لاَ يُؤَدِّي زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْظَمَ مَا كَانَتْ، وَأَسْمَنَهُ تَنْطِحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِأَظْلاَفِهَا، كُلَّمَا نَفِدَتْ أُخْرَاهَا عَادَتْ عَلَيْهِ أُوْلَاهَا حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ .(رَوَاهُ مُسْلِمٌ)

Artinya,“Tidaklah pemilik onta, sapi, dan kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat (hewan piaraannya itu) menjadi sangat besar dan gemuk, mengamuknya dengan tanduk dan menginjaknya dengan kaki, ketika yang terakhir selesai maka yang pertama (datang) kembali padanya, sehingga diputuskan (nasib) manusia.” (HR Muslim).

5. Diambil paksa dan dihukum

Zakat bisa diambil paksa oleh pemerintah yang berwenang dan si pembangkang zakat dikenai sanksi yang membuatnya jera. Seperti penjelasan Syaikh Abu Ishaq asy-Syirazi, dalam kitabnya, Al-Muhaddzab:

ومن وجبت عليه الزكاة وقدر على إخراجها لم يجز له تأخيرها لانه حق يجب صرفه إلى الآدمي توجهت المطالبة بالدفع إليه فلم يجز له التأخير كالوديعة إذا طالب بها صاحبها فإن أخرها وهو قادر على أدائها ضمنها لانه أخر ما وجب عليه مع إمكان الأداء فضمنه كالوديعة ومن وجبت عليه الزكاة وامتنع من أدائها نظرت فإن كان جاحدا لوجوبها فقد كفر وقتل بكفره كما يقتل المرتد لان وجوب الزكاة معلوم من دين الله عز وجل ضرورة فمن جحد وجوبها فقد كذب الله تعالى وكذب رسوله صلى الله عليه وسلم فحكم بكفره. وإن منعها بخلا بها أخذت منه وعزر

Artinya,“Siapa saja yang wajib membayar zakat dan mampu mengeluarkannya, maka ia tidak boleh menunda-nundanya karena zakat adalah hak yang wajib dibayarkan kepada orang yang berhak menerimanya, yang mana tuntutan zajat telah mengarah kepadanya, sehingga tidak boleh ditunda. Hal ini seperti barang titipan ketika pemiliknya hendak mengambilnya.

(1) Apabila ia menunda zakat, padahal mampu membayarkannya, maka ia bertanggung jawab padanya. Sebab ia telah menunda sesuatu yang wajib dibayarkannya dalam kondisi mampu melaksanakannya. Karenanya ia harus bertanggung jawab atas zakat tersebut bila ada kerusakan, misalnya, seperti barang titipan yang hendak diambil oleh pemiliknya. Siapa saja yang wajib membayar zakat tapi justru enggan melakukannya, maka dilihat. Apabila ia enggan membayar zakat karena mengingkari hukum wajibnya, maka ia dihukum mati seperti seorang muslim yang murtad (dalam konteks negeri Islam yang memberlakukan syariat sebagai hukum positif). Karena kewajiban zakat termasuk ajaran Islam yang ma’luman min dinillah dharuratan, atau ajaran yang diketahui oleh orang alim maupun umumnya orang Islam. Sebab itu, siapa saja yang mengingkari hukum wajibnya, maka sungguh telah menganggap bohong terhadap Allah dan Rasul-Nya, dan dihukumi kufur atau keluar dari keimanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: