Apa Motif Pelaku Unggah Video Bahar, Adakah Sponshornya

ceramah bahar smith yang diduga mengandung ujaran kebencian

EDITOR.ID, Bandung,- Tim penyidik Polda Jawa Barat kini harus bekerja keras untuk mengungkap dan menelusuri motif video dugaan ujaran kebencian dan hinaan yang dilakukan penceramah Bahar Smith sengaja disebarkan.

Pelaku berinisial TR yang mengunggah video ceramah Bahar Smith pun diperiksa tim penyidik Polda Jabar. Pemeriksaan ini untuk mencari informasi apa motif dan tujuan pengunggah video itu.

Pasalnya sejak video diunggah di medsos membuat gaduh dan meresahkan masyarakat. Apakah ada sosok mastermind di belakang si pengunggah.

Polisi juga telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman TR. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, laptop, akun YouTube, dan yang lainnya.

Adapun pemeriksaan itu merupakan rangkaian penyidikan yang didasari oleh adanya laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi diduga berada di wilayah hukum Jabar.

?Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara TR,? kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol. Arief Rachman di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Minggu (2/1/2021) dikutip dari Antara.

Menurut dia, pemanggilan tersebut sesuai dengan konstruksi hukum yang telah disusun oleh penyidik secara simultan. Selain itu, pihaknya kini juga tengah mempersiapkan pemeriksaan Bahar Smith pada hari Senin (3/1/2021).

?Penyidik akan terus bekerja secara maraton, tentunya mengedepankan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel,? katanya.

Adapun video tersebut diduga diunggah oleh TR. Video ini berisi ceramah Bahar Smith pada tanggal 11 Desember 2021. Video berisi dugaan ujaran kebencian itu diduga direkam di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: