Aksi Intoleransi Kembali Terjadi, Massa Geruduk Gereja di Tanjung Morawa Deli Serdang

Warga Gelar Aksi Penolakan Ibadah yang Dilakukan Jemaat Gereja Mawar Sharon dengan Dalih Tempat Ibadah itu Peruntukkannya untuk Gudang bukan Gereja

Tangkapan Layar Video Aksi Penolakan Ibadah Jemaat Gereja di Tanjung Morawa Foto Twitter

Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, kebebasan dalam menjalankan ibadah sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebagai sumber hukum tertinggi dari produk hukum di Indonesia, UUU 1945 berfungsi sebagai alat yang mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi.

“Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 mengatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Adanya pasal ini menjadi landasan yang kuat bagi Pemkab Deli Serdang dan kepolisian untuk menjamin dan menjaga jemaat GMS Tanjung Morawa beribadah di ruko/pergudangan,” tuturnya.

Suryani Paskah Naiborhu juga mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara Pancasila dan bukan negara yang berdasarkan agama. Sehingga dengan demikian, Indonesia tidak mengenal istilah mayoritas dan minoritas dalam beragama.

Semua warga negara, ujarnya, berhak mendapatkan perlindungan yang sama dalam menjalankan kegiatan agama masing-masing.

“Melihat apa yang dialami jemaat GMS Tanjung Morawa ini, sudah seharusnya Pemkab Deli Serdang dan kepolisian memberikan perlindungan agar mereka dapat beribadah dengan baik di ruko/pergudangan. Jangan sampai jemaat GMS mendapat tekanan karena dipersekusi oleh pihak-pihak tertentu,” tuntasnya.

Sementara, sesuai petikan point kedua aturan menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006 dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) berbunyi :

“Mendirikan bangunan rumah ibadat adalah izin yang diterbitkan oleh Bupati atau Walikota, dengan daftar nama dan kartu tanda penduduk penggunaan rumah ibadat paling sedikit 90 orang, yang disahkan oleh pejabat setempat dengan tingkat batas wilayah. Selain itu, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: