Aksi Bagi-Bagi Uang di Pamekasan Viral, Gus Miftah Bilang Begini

Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, penceramah kondang yang suka pake blangkon ini terlihat membagi-bagikan uang kepada masyarakat Rp 100 ribu yang mengantre di sebuah ruangan.

Gus Miftah Dalam Sebuah Pengajian

Gus Miftah menyampaikan, Haji Her mempunyai kebiasaan sedekah setiap hari. Bahkan, Haji Her membangun rumah sederhana untuk orang miskin lebih dari 1.000 unit.

“Kebetulan saya dapat undangan bertepatan dengan jadwal bagi-bagi duit. Saya diminta ikut bagi duit, masa saya tolak, kan minimal saya dapat pahalanya, ikut bagi-bagi,” jelasnya.

Selain itu, Gus Miftah juga mengklarifikasi bahwa kedatangannya ke Pamekasan bukan dalam rangka kampanye, akan tetapi karena memenuhi undangan.

“Yang jelas, saya klarifikasi bahwa saya bukan Tim Kampanye Nasional (TKN). Saya tidak tertulis sebagai tim kampanye,” katanya.

Gus Miftah juga membantah, aksi bagi-bagi yang kini viral di kalangan warganet tersebut sebagai bentuk kegiatan politik uang. “Kalau money politic, kok terang-terangan?, kok goblok nemen. Dari pada nyinyir, yo ayo bagi-bagi sedekah, santai bro,” ucap Gus Miftah dalam video itu.

Bawaslu Tetap Akan Periksa

Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur tetap menyelidiki video viral Gus Miftah.

“Kami sudah menggelar rapat internal dan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait video bagi-bagi uang Gus Miftah yang kini marak beredar di platform media sosial Whatsspp dan Tiktok,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus dalam keterangan pers di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023) malam WIB.

Menurut Sukma, dugaan sementara tentang aksi bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan itu masuk kategori pidana pemilu. “Tapi ini masih dugaan, perlu bukti yang cukup,” katanya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: