Airlangga Hartarto Sore ini Akan Diperiksa Kejagung Soal Kasus Ekspor Minyak Sawit

Ketut juga mengatakan Airlangga sudah konfirmasi akan hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ekspor CPO pada Selasa petang ini.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Foto Antara

Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menelusuri ‘para pemain besar’ di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Konon kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan besar.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan sore jam 4 hari ini penyidik Kejagung akan memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa baru sebatas sebagai saksi.

“Rencananya jam 16.00 beliau (Airlangga) konfirmasi hadir,” ujar Ketut sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (18/7/2023).

Ketut juga mengatakan Airlangga sudah konfirmasi akan hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ekspor CPO pada Selasa petang ini.

Ketika dikonfirmasi jika pemeriksaan terkait dengan kasus pemberian izin ekspor untuk tiga perusahaan yang mengekspor minyat sawit, Ketut hanya menjawab pemanggilan terkait “perkara CPO”.

Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Ketut menyebutkan saksi berinisial SH. Selain SH, kata dia, penyidik juga memeriksa seorang PNS di kementerian tersebut berinisial AS.

“Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (17/7) kemarin.

Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan penghasil produk hilir minyak sawit menjadi tersangka
kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022. Ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group

Tiga korporasi itu diumumkan jadi tersangka oleh Kejagung pada 15 Juni lalu.

Ketiga korporasi tersebut di atas diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa di kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Kata Ketut, kerugian dari kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun. Total kerugian tersebut katanya sudah ditetapkan karena status hukumnya sudah inkrah.

“Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya. Saya kira ini yang perlu saya sampaikan. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka ya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: