Ahok Diperiksa KPK, Kasusnya Menggemparkan!

Ahok diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Sebelumnya, pada Kamis (26/10), KPK lebih dulu memeriksa saksi Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.

Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto Antara

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (7/11/2023) siang ini. Pemeriksaan Ahok terkait dengan kasus dugaan pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 di Pertamina. Ahok baru diperiksa sebatas sebagai saksi.

Ahok tiba di gedung KPK langsung buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan.

“(Pemeriksaan) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Namun, Ali belum menjelaskan lebih rinci informasi apa yang bakal digali dari Ahok. Dia hanya menyebut, mantan gubernur DKI Jakarta itu telah memenuhi panggilan KPK.

“Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” ujar Ali.

Ahok diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Sebelumnya, pada Kamis (26/10), KPK lebih dulu memeriksa saksi Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.

Status hukum Karen sebagai tersangka diumumkan KPK pada Selasa, 19 September malam. Karen langsung ditahan penyidik di Rutan KPK.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.

Kasus korupsi tersebut bermula ketika PT Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekitar tahun 2012. Sebab, perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia kurum waktu 2009-2040.

Karen yang diangkat sebagai direktur utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri. Termasuk, perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. keputusan itu juga tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali. Sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Dalam prosesnya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: