Ada Permainan Investor Dibalik Maraknya Perkara Pemailitan Dimasa Pandemi, Praktisi Hukum Sarankan Begini

img 20210421 185534

EDITOR.ID, Bandung – Banyaknya perusahaan yang mengalami tekanan casflow atau terancam pailit pada masa pandemi covid 19 menjadi incaran para pebisnis jual beli perusahaan.

Bahkan tidak sedikit pengambil alih perusahaan dimanfaatkan oleh investor yang beraksi dibalik korporasi. Mereka berupaya dengan berbagai cara mendapatkan aset dan akusisi bisnis dengan harga yang rendah.

Hal tersebut diakui Praktisi hukum dibidang korporat-merger dan akuisisi Okky Rachmadi S dari Kantor Hukum Korporat Rachmadi S. & Associates.

” Ada kelompok investor yang justru agresif mengambil alih perusahaan saat ini. Melalui jasa kami mereka mengembangkan gurita bisnisnya mengambil alih perusahaan dengan harga dibawah pasar,” ujar Okky, dikantornya, Rabu, 21 April 2021.

Kondisi ekonomi yang mengalami depresi akibat pandemi mendorong perkara kepailitan meningkat signifikan.

Dikutip dari Hukumonline, Senin (24/8/2020) Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jimmy Simanjuntak mengatakan bahwa permohonan pailit dan PKPU meningkat cukup tajam di masa pandemi, dengan kenaikan jumlah perkara sebanyak 50 persen.

Kondisi tersebut membuka peluang lebar bagi para investor untuk mengambil alih perusahaan. Terlebih terdapat celah hukum yang menguntungkan.

Menurut Okky berdasarkan UU 37 tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan tidak mensyaratkan kemampuan pembayaran utang debitur. Minimal dua kreditur dan salah satu utang sudah jatuh tempo serta dapat ditagih. Ditambah definisi utang didalamnya tidak memiliki pembeda dengan KUHPerdata.

” Hal ini mempermudah bagi para investor penunggang korporasi untuk menggoyang perusahaan targetnya,” jelas pria yamg memiliki hobi olah raga catur ini.

Disebutkan Okky sebagai pengacara korporat-merger dan akuisisi profesional dirinya tak menampik untuk kepentingan klien berbagai skema dilakukan untuk mengambil alih perusahaan.

” Mencari target akuisisi, menjadi tugas profesional saya. Langkah mengambil alih tentu tidak sembarangan ada koridornya. Kami bisa tawarkan usaha patungan atau bagi hasil. Bila langkah ini gagal kami tempuh kepailitan. Dasarnya jelas diatur di Undang-Undang kepailitan,” paparnya.

Prinsipnya, lanjut Okky kepentingan klien menjadi yang utama tapi tetap dalam koridor hukum. Kalau kepailitan jadi opsi terakhir, kepentingan kreditur konkuren atau disebut kreditur bisa bisa diabaikan.

Okky mencontohkan apabila target pengambilalihan adalah perusahaan pengembang real estate atau hunian vertikal bisa berdampak pada kerugian konsumen.

” Kalau setelah dinyatakan pailit konsumen hanya dapat sisa dari hasil likudasi aset budel pailit. Ini kan resiko yang tidak diinginkan tapi dalam upaya mempailitkan hal-hal seperti itu bisa terjadi. Disinilah sebenarnya peran lawyer yang harus menjelaskan tentang status klien kaitannya dengan posisi kreditur,” bebernya

Bahkan tak jarang kerugian lebih banyak dialami konsumen ketika nilai aset yang diambil alih dibawah harga pasar.

” Bisa jadi dilihat tidak adil atau dalam prosesnya seperti tidak ada empati terhadap pihak-pihak tertentu yang dirugikan. Tapi sekali lagi ini konteksnya bisnis yang dikejar nilai bisnisnya, nilai keuntungannya dan proses legal karena ada aturannya ,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: