Dugaan Suap Hakim Itong Isnaeni Resmi Jadi Tersangka

wakil ketua kpk nawawi pomolango di gedung kpk, jakarta selatan,

EDITOR.ID, Jakarta,- Usai melakukan pemeriksaan sejak jam delapan hari Kamis (20/1/2022) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni sebagai tersangka. Itong diduga menerima suap dari pihak beperkara untuk mengamankan sebuah kasus.

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).

Selain Itong, ada dua pihak lainnya yang ditetapkan tersangka. Mereka ialah Panitera Pengganti Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono.

Dalam kasus ini, Hendro merupakan tersangka pemberi suap. Sementara itu, Itong, dan Hamdan merupakan tersangka penerima suap dalam kasus ini.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) oknum hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, KPK menyita uang Rp 140 juta sebagai barang bukti dari pemufakatan jahat mereka.

Uang itu diduga merupakan tanda jadi awal pemulus alias suap terhadap Itong dari oknum pengacara untuk hakim dan panitera terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Nawawi menjelaskan uang suap itu diberikan agar hakim Itong nantinya memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Atas perbuatannya, Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: