Aman Abdurrahman. ( Foto: Antara )
EDITOR.ID, Jakarta, – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengganjar Pimpinan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman dengan hukuman mati terkait tindak pidana terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Akhmad Zaini, di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Jumat (22/6/2018).
Aman merespon vonis mati dengan melakukan sujud di depan persidangan. Sejumlah polisi pun langsung membuat barikade di belakang kursi Aman untuk melakukan pengamanan.
Setelah membacakan vonis, Akhmad mempersilahkan Aman untuk menanggapi apakah akan banding, pikir-pikir atau menerima putusan majelis hakim. Aman pun dengan tegas menyatakan menerima vonis mati.
Sementara itu, penasihat hukum Aman, Asludin Hatjani, menyampaikan akan pikiri-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut. “Kami penasihat hukum akan pikir-pikir,” ucap Asludin.
Pada saat Asludin menyatakan pikir-pikir, Aman sempat melambaikan tangan, memberikan isyarat tidak usah banding.
Diketahui, pada sidang sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang menuntut terdakwa Aman Abdurrahman terkait kasus terorisme dengan hukuman mati.
Pentolan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) itu, melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer. Sementara dakwaan kedua primer, melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman diduga sebagai aktor di balik pengeboman di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, tahun 2016 lalu. Selain itu, dia juga terlibat kasus teror Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Kampung Melayu Jakarta Timur tahun 2017, serta dua penyerangan terhadap polisi di Medan dan Bima tahun 2017. (tim)