EDITOR.ID, Jakarta,- Muhammad Rizieq Shihab menggugat Kapolda Metro Jaya dan Kapolri dalam sidang Pra Peradilan kasus penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan. Dalam tuntutannya, Rizieq minta dibebaskan dan statusnya sebagai tersangka kasus pelanggaran Protokol Kesehatan dibatalkan.
Gugatan ini diajukan tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab dalam sidang praperadilan perdana terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan, Senin (4/1/2021).
Melalui kuasa hukumnya, Rizieq Shihab juga menggugat Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I.
Dalam persidangan tersebut, Kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
“Menyatakan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021), sebagimana dikutip Tribunnews.com.
Selain itu, Kamil juga meminta penetapan tersangka terhadap kliennya Rizieq Shihab juga dinyatakan tidak sah hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).
Diketahui, gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab ini terkait dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, Kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum Rizieq Shihab juga menyampaikan alasan mengajukan praperadilan kepada hakim.
Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
Poin-poin yang disampaikan, seperti kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon, yakni pihak Kepolisian, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selain itu, poin-poin yang disoroti adalah masuknya Pasal 170 KUHP, pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah, dan penetapan status tersangka.