Polres Blora Sukses Tangkap Penjahat Tak Sampai Satu Bulan

EDITOR.ID, Blora,- Dalam kurun waktu 23 hari, petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Blora bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Terduga pelaku berinisial JA, (21) adalah warga kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora berhasil diamankan disebuah rumah kos di kabupaten Jepara. Rabu, (04/11/2020) sore kemarin.

Kejadian berawal dari laporan korban seorang gadis berinisial IL warga kecamatan Jepon Kabupaten Blora yang melapor ke Polsek Blora, pada hari Minggu, (11/10/2020) lalu.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum melalui Kapolsek Blora AKP Joko Priyono,SH mengungkapkan bahwa tersangka dan korban kenal melalui dunia maya Facebook (FB) hingga akhirnya bertukar nomor WhatsApp (WA). “Setelah komunikasi intensif melalui WA, tersangka mendekati dan memacari korban, bahkan berjanji akan dicarikan pekerjaan,” ucap AKP Joko. Kamis, (05/11/2020).

Mengaku bahwa bapaknya seorang anggota Polri yang mempunyai rental mobil, tersangka menjanjikan sebuah pekerjaan dan berjanji akan mencarikan rumah kontrakan untuk korban.

Dengan jurus rayuan mautnya, akhirnya pada hari Sabtu, (10/10/2020) lalu, sekira pukul 08.00 wib tersangka dan korban janjian untuk bertemu di Indomaret Alun Alun Blora. Dalam pertemuan di Indomaret tersebut korban membawa sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah.

“Tersangka menjemput korban di Indomaret dengan menggunakan mobil. Kemudian keduanya jalan jalan ke Supermarket Luwes, dan sepeda motor korban ditinggal diparkiran Indomaret,” tandas Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan, tersangka kemudian membawa korban menginap disebuah hotel di Blora kota, bahkan saat menginap keduanya melakukan hubungan badan selayaknya suami istri, “Korban sempat menolak namun korban mau disetubuhi karena dijanjikan akan dinikahi” tambah Kapolsek Blora.

Setelah berhubungan badan kemudian malam harinya sekira pukul 21.30 wib tersangka pamitan kepada korban akan mengambil sepeda motor

yang diparkir di Indomaret. Korbanpun menyerahkan kunci sepeda motor kepada tersangka.

Keesokan harinya atau pada hari Minggu, (11/10/2020) sekira pukul 03.00 wib, tersangka datang menemui korban di dalam kamar hotel. Kepada korban tersangka mengaku bahwa sepeda motor tersebut dipinjam oleh temannya, dan saat ini mengalami kecelakaan dan sepeda motornya disita kepolisian sebagai barang bukti.

Dengan dalih akan membelikan sepeda motor yang baru untuk korban, tersangka meminta korban mengambil BPKB motor miliknya, hingga akhirnya BPKB tersebut diserahkan kepada tersangka.

Leave a Reply