Oleh Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar
Penulis Kepala BNN 2012
​Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika kembali menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik. Desakan kuat muncul agar pembentuk undang-undang segera meninggalkan paradigma lama yang menempatkan kriminalisasi sebagai instrumen utama dalam menangani penyalahgunaan narkotika.
​Selama ini, penyusunan regulasi yang masih didominasi oleh pendekatan pidana (penal approach) dinilai sebagai sebuah kekeliruan fundamental. Alih-alih menyelesaikan akar permasalahan peredaran gelap, pemidanaan terhadap pengguna dan penyalahguna justru menciptakan lingkaran setan di dalam lembaga pemasyarakatan yang berujung pada overkapasitas dan stigmatisasi sosial.
​Kekeliruan Paradigma Kriminalisasi Pengguna
​Pemberlakuan sanksi penjara bagi mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika terbukti gagal memberikan efek jera yang konstruktif. Pendekatan represif ini kerap menyamaratakan posisi antara bandar besar, pengedar jaringan sindikat, dengan korban kecanduan yang membutuhkan pertolongan medis.
​Pakar hukum menilai bahwa memenjarakan penyalahguna sama dengan mengabaikan hak atas kesehatan yang dijamin oleh konstitusi. Penjara bukanlah institusi yang tepat untuk memulihkan gangguan kesehatan mental dan fisik akibat ketergantungan zat adiktif.
​Transformasi Menuju Hukum Administrasi Kesehatan
​Sebagai solusi konkret, RUU Narkotika mendesak untuk dirombak total dengan mengalihkan fokus dari hukum pidana ke ranah hukum administrasi kesehatan.
​Dalam kerangka baru ini, penanganan penyalahguna narkotika seharusnya diposisikan sebagai bagian dari layanan kesehatan publik:
- ​Rumah Sakit sebagai Pusat Pemulihan: Negara melalui instrumen administratif mewajibkan fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit, untuk mengambil peran utama dalam merehabilitasi dan menyembuhkan pengguna.
- ​Dekriminalisasi Pengguna: Pengguna dan pencandu tidak lagi dijatuhi hukuman pidana penjara, melainkan diwajibkan menjalani intervensi medis dan psikososial di bawah pengawasan otoritas kesehatan.
- ​Sanksi Administratif yang Edukatif: Apabila terdapat pelanggaran dalam kerangka penyalahgunaan, instrumen hukum administrasi—seperti kewajiban rehabilitasi wajib lapor atau sanksi administratif bagi fasilitas yang lalai—jauh lebih efektif dibanding vonis bui.
​Rekomendasi Kebijakan ke Depan
​DPR dan pemerintah selaku pembuat kebijakan harus berani mengambil langkah progresif dalam pembahasan RUU Narkotika. Sudah saatnya Indonesia mengadopsi standar global yang menempatkan penanggulangan narkotika melalui perspektif harm reduction dan kesehatan masyarakat (public health approach).
​Jika RUU ini tetap disahkan dengan berpijak pada pendekatan pidana konvensional, maka negara dikhawatirkan akan terus memenjarakan korban alih-alih menyelamatkan masa depan mereka.
​Apakah Anda ingin menambahkan detail khusus mengenai pasal tertentu atau format media massa tertentu untuk naskah berita ini?












