Istana Tegaskan Presiden Prabowo Lepas Tangan, Serahkan Kasus Suap Kementerian ATR/BPN ke KPK

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan keputusan pencabutan HGU tersebut diambil setelah melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mendengarkan pandangan hukum dari berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Pertahanan Donny Hermawan Taufanto, KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Deputi KPK Asep Guntur, dan Deputi BPKP.

​JAKARTA, EDITOR.ID,-

Istana akhirnya angkat suara menyusul badai hukum yang mengguncang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengambil langkah intervensi atau mencampuri proses hukum yang menyeret nama anak buahnya. ​Sikap tegas ini disampaikan menyusul pendalaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam pusaran kasus suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan kementeriannya. ​”Ya kita serahkan. Pak Presiden itu selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkan kepada aparat penegak hukum. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,” tegas Bambang Eko Suhariyanto saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9). ​Jejak Orang Kepercayaan Terseret OTT ​Sorotan publik tertuju ke Kementerian ATR/BPN setelah lembaga antirasuah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dari total 19 orang yang sempat diamankan, KPK secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka untuk masa penahanan 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026. ​Yang menarik perhatian tajam, empat dari delapan tersangka tersebut teridentifikasi sebagai orang-orang dekat atau lingkaran kepercayaan Menteri Nusron Wahid. Mereka meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta yakni Erwin dan Muhammad Fakhry. ​Sementara itu, empat tersangka lainnya yang turut mendekam di tahanan adalah: ​Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor) ​Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN) ​Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk) ​Rizal Pahlevi (Pihak swasta) ​KPK: Peran Nusron Masih Didalami ​Menanggapi sejauh mana keterlibatan sang menteri, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa nama Nusron Wahid sudah berulang kali muncul dalam serangkaian pemeriksaan saksi dan pihak terkait. ​”Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ungkap Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam. ​Taufik mengakui bahwa waktu 1×24 jam dalam masa OTT sangat terbatas untuk membongkar jaringan korupsi yang masif. Oleh karena itu, status hukum para pihak dan pengembangan kasus akan terus digodok seiring berjalannya penyidikan di bawah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru saja diterbitkan. ​”Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya sendiri,” pungkasnya. ​Bagaimana pandangan Anda terhadap langkah cepat KPK dalam mengusut tuntas kasus di Kementerian ATR/BPN ini?

Leave a Reply