Jakarta, EDITOR.ID,- Nasib yang dialami Justina Elawitachya sungguh memilukan. Nenek berusia 67 tahun ini terancam kehilangan rumahnya akibat disita dan akan dilelang pemerintah. Di usia senja yang seharusnya bisa menikmati hidup dan momong cucu, Justina Ela justru harus memperjuangkan hak dan keadilan pada negara.
Suaminya Andri Tedjadharma sudah sakit-sakitan, lemah dan tak bisa beraktivitas sejak terkena serangan sakit kanker di usus dan sakit paru-paru. Sementara Justina Elawitachya hanyalah seorang ibu rumah tangga yang tak memiliki penghasilan.
Rumah satu-satunya yang ditinggalinya di kawasan Meruya Utara, Jakarta Barat kini dalam sitaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1. Pemerintah menyita rumah tersebut dengan menuduh suami Justina Elawitachya, Andri Tedjadharma menerima bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Padahal satu senpun suaminya Andri tak pernah menerima dana tersebut.
Selain itu rumah satu-satunya yang ditempati Justina Elawitachya sah atas nama miliknya. Bukan milik suaminya. Seharusnya tidak boleh diseret-seret ke urusan yang bukan ranahnya.
Andri Tedjadharma menjadi korban kebijakan kekuasaan dan politik di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) pada 2021. Saat itu melalui Menko Polhukam Mahfud MD, pemerintah latah memburu obligor BLBI tanpa putusan peradilan apakah Andri memang menerima dana BLBI atau tidak. Semua digebyah uyah atau disamaratakan tanpa putusan pengadilan yang sah.
Ironisnya lagi harta tabungan di hari tua milik Andri Tedjadharma yang sudah tak memiliki penghasilan disita negara dengan dalih paksa bayar hutang BLBI. Tak hanya harta yang disita, rumah tempat tinggal milik istrinya Justina Ela juga turut disita.
Padahal rumah yang berlokasi di Meruya Intercon Jakarta Barat tersebut tidak ada kaitannya dengan urusan Andri Tedjadharma yang dituduh menerima BLBI. Rumah tersebut sah dan milik atas nama Justina Elawitachya. Dan selama ini ditempati wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini.
Wanita kelahiran Bandung 12 Januari 1959 ini tak berdaya menghadapi politik dan kekuasaan pemerintah cq Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1. Apalagi ia hanya seorang wanita tua yang tak punya relasi dan pekerjaan.
Jalan satu-satunya untuk memperjuangkan hak miliknya adalah berharap keadilan melalui pengadilan. Justina Ela berharap pengadilan memiliki hati nurani, membela rakyat kecil yang lemah secara hukum. Ia berharap bisa mendapat keadilan di Pengadilan atas hak miliknya yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945.
Beruntung ada seorang pengacara yang bersedia membantunya tanpa dibayar. Pengacara tersebut bernama Edi Winarto. Ia membela kepentingan Justina Elawitachya agar rumah satu-satunya yang ia tempati tidak dirampas oleh negara.
Justina Elawitachya berjuang mencari keadilan. Ia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dillakukan PUPN cq KPNPL Jakarta-1 yang menyita rumah atas nama dirinya secara sewenang-wenang dan dzolim.
Gugatan sudah teregistrasi dengan nomor perkara 585/Pdt.G/ 2026/PN.Jkt Brt.
Sidang perdana digelar pada hari Selasa 28 Juli 2026. Namun pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 selaku tergugat I, PUPN selaku tergugat II dan Ditjen Kekayaan Negara selalu tergugat III tidak hadir di persidangan tanpa memberikan kabar dan alasan apapun tentang ketidakhadiran mereka.
Sejak pagi hingga sore, kuasa hukum Justina Elawitachya menunggu kehadiran para tergugat di ruang Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun sejak pagi hingga sore hari tak juga muncul.
Padahal pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah mengirimkan undangan sidang atau RELAAS sejak dua minggu. Namun surat panggilan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat kurang dipedulikan.
“Ketidakhadiran PUPN, KPNL dan pihak Ditjen Kekayaan Negara menjadi bukti betapa pemerintah tidak menghormati dan menghargai hukum, karena yang mencari keadilan kami rakyat kecil mereka tak pedulikan,” ujar kuasa hukum Justina Elawitachya, Edi Winarto saat bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Selasa 30 Juli 2026.
“Ketidakpedulian pemerintah menghormati hukum di lembaga peradilan ini membuktikan pada prakteknya penguasa masih memandang orang lemah, orang kecil tak ada harganya dihadapan hukum. Hukum tajam kebawah tapi tumpul ke atas,” ujar Edi Winarto menanggapi ketidakhadiran para tergugat dalam kasus Ibu Justina Elawitachya ini.
Edi Winarto berharap pihak tergugat yakni Ditjen Kekayaan Negara cq PUPN cq KPKNL Jakarta 1 menghormati lembaga peradilan dengan datang ke persidangan dan memberikan penjelasan dan argumentasi yang jelas kenapa mereka menyita rumah Justina Elawitachya.
Padahal kliennya Justina Ela tidak tahu menahu urusan BLBI dan hanyalah seorang ibu rumah tangga namun di usia senjanya, rumah satu-satunya disita dan akan dilelang.
“Kami memohon keadilan pada negara, berikan kesempatan kepada ibu Justina Ela di masa tuanya agar bisa menikmati kehidupan, tidak terdzolimi dan terbebani pikiran beliau,” ujar Edi Winarto. ****












