Jakarta, EDITOR.ID,- Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, uang hasil pungli dan pemerasan yang dilakukan 15 pegawai Rutan KPK mengalir ke Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi (AF).
Uang disetor oleh para tahanan agar mereka mendapat berbagai “fasilitas” selama mendekam di tahanan dari pegawai Rutan Hengki (HK) selaku “otak” pungli rutan. Diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak.
Pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan dilakukan oleh seorang tahanan dan telah melalui persetujuan tersangka Hengki (HK).
Asep mengatakan dalam praktik pungli rutan di KPK juga terkenal dengan istilah korting.
“Penunjukan Korting ini adalah inisiatif dari HK yang dilanjutkan lagi oleh AF saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif ditahun 2022,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Terima Rp 10 Juta Per Bulan
KPK mengungkap besaran uang pungli yang diterima oleh pegawai Rutan KPK antara Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta per bulan.
“Mengenai pembagian besaran uang yang diterima HK dkk juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 10 juta,” ujar Asep.
Sementara itu, besaran uang yang dimintakan kepada para tahanan sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 20 juta. Uang itu disetorkan secara tunai atau transfer ke rekening bank milik ‘Lurah’ dan ‘Korting’.
“Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi, dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan Rp 20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung,” tuturnya.
Asep menjelaskan 15 tersangka ini kelompok yang sejak awal memiliki niat jahat. Sedangkan banyak pihak lain, yang hanya dikenai sanksi etik, sekadar menerima uang.
“Banyak yang tidak tahu tetapi karena mereka ikut di situ ya jadi hanya sebagai uang rokok, kebagian dan yang lainnya kebagian. Mereka yang lainnya tidak tahu,” kata dia.
15 Pegawai Rutan KPK Diberhentikan Sementara
Kini ke-15 pegawai Rutan KPK yang “nakal” itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan. Para pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli Rutan KPK juga diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa mengatakan akan segera memberhentikan sementara 15 pegawai KPK yang terlibat dan menjadi tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.