Jakarta, EDITOR.ID,- Tahun 2023 ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumkan akan membuka formasi lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pembukaan pendaftaran CPNS 2023 yang akan diumumkan untuk formasi Sipir Lapas. Bagi anda bersiap-siaplah untuk melamar dan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan dalam pendaftaran.
Menariknya lowongan kerja ini berlaku bagi lulus perguruan tinggi atau SMA. Persyaratan mudah dan tidak sulit. Tidak harus memiliki pengalaman kerja. Tentu saja informasi tersebut menjadi kabar gembira bagi para lulusan SMA atau Fresh Graduate.
Pasalnya, adanya pendaftaran CPNS Formasi Sipir Lapas dari Kemenkumham ini, menjadi kesempatan emas bagi lulusan SMA karena juga menjanjikan kesejahteraan layaknya PNS pada umumnya.
Perlu diketahui, rekrutmen CPNS 2021 lalu, Kemenkumham sudah membuka membuka total 4.558 formasi pendaftaran CPNS.
Terdiri dari 253 formasi tenaga kesehatan dan 4.305 formasi tenaga teknis, termasuk 3.876 formasi untuk Sipir Lapas atau penjaga tahanan.
Jika Anda ingin mendaftar, berikut cara untuk mengunjungi situs resmi CPNS Kemenkumham 2023.
Cara Mendaftar Seleksi CPNS 2023 Kemenkumham
- Kunjungi situs resmi CPNS Kemenkumham 2023 yang ada di https://sscn.bkn.go.id/. Pastikan koneksi internet anda stabil dan cukup cepat.
- Buat akun baru di sscn.bkn.go.id dengan mengklik tombol “Registrasi” pada halaman awal.
Syarat Pendaftaran
Mari disimak kriteria dan Syarat pendaftaran sipir CPNS supaya kamu lolos jadi sipir lapas CPNS Kemenkumham sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (tidak dobel kewarganegaraan) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Punya karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
3. Bisa berperan sebagai perekat NKRI
4. Punya intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sebab melakukan tindak pidana kejahatan;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil ataupun Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik ataupun terlibat politik praktis;