Yunarto Wijaya: Jadi Anggota Ormas Yang Galak Sudah Cukup Buat Seseorang Kebal Hukum

EDITOR.ID, Jakarta, – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai melempem menindak Front Pembela Islam (FPI) atas dugaan pelanggaran PSBB.

Anies Baswedan hanya memberikan saksi administratif berupa denda sebesar Rp50 juta kepada FPI atas pelanggaran PSBB terhadap acara Maulid Nabi SAW di Petamburan pada 14 November 2020 silam.

Sanksi tersebut sontak menuai kontroversi. Pasalnya, Anies Baswedan dinilai tidak tegas menindak pelaku pelanggaran PSBB, yakni FPI.

Sebagai informasi, Imam Besar FPI, Habib Rizieq menggelar serangkaian acara yang mengundang kerumunan semenjak kepulangannya.

Serangkaian acara tersebut terhitung dari penjemputan kepulangan Habib Rizieq di Bandara Internasional Soekarno-Hatta hingga acara Maulid Nabi SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Menanggapi dugaan lembeknya atau melempemnya Anies di hadapan Habib Rizieq dan FPI, Direktur Eksekutif Charta Politica, Yunarto Wijaya melontarkan kritik pedas terhadap kebijakan Anies dengan bentuk satire.

Yunarto menilai, menjadi anggota ormas yang galak sudah cukup untuk membuat seseorang kebal hukum.

Prasyarat kebal hukum saat ini cukup dgn kumpulkan 50 jt rupiah atau jadi anggota ormas yang galak…— Yunarto Wijaya (@yunartowijaya) November 15, 2020 “Prasyarat kebal hukum saat ini cukup dengan kumpulkan 50 jt rupiah atau jadi anggota ormas yang galak,” kata Yunarto Wijaya dalam akun Twitternya, sebagaimana dilansir dari Pikiranrakyat-Bekasi pada Selasa, 17 November 2020.

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia itu juga mengungkap, pihak manapun tidak perlu khawatir jika melanggar aturan PSBB sebab hanya akan dikenai sanksi administratif sebesar Rp50 juta saja.

“Banyak nih yg bisa niru, bikin acara gede2an buat apapun, kena dendan cuma 50 jt, anggap aja ongkos pengamanan,” ujar Yunarto Wijaya.

Tidak hanya itu, ia juga menambahkan, pihak yang ingin menggelar acara besar tidak perlu repot-repot memusingkan aturan PSBB sebab hanya dikenakan sanksi administratif belaka.

“Hayo para EO, denda 50 jt bisa dimasukin ke bagian dari cost. Nanti bisa dipuji karena bayar denda tertinggi,” ucap Yunarto Wijaya.

Kedua pernyataan Yunarto tersebut dilontarkan sebagai bentuk kekesalan sekaligus kekecewaannya kepada kebijakan Anies yang melempem di hadapan FPI dan Habib Rizieq. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: