Kapolda Metro: Tidak Boleh Ada Ormas Tempatkan Diri di Atas Negara

EDITOR.ID, Jakarta,- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan tidak boleh ada organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok yang boleh menempatkan dirinya di atas negara.Berbeda dari Keterangan Polisi, FPI: Kami Diikuti OTK dan 6 Laskar Pengawal  IB HRS Diculik - Tribunnews.com Mobile

“Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat.

Img 20201212 065850

“Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun,” tambahnya.

Fadil pun menegaskan tidak ada pilihan lain selain penegakan hukum terhadap ormas maupun kelompok yang melakukan tindakan tersebut.Fakta Versi Polisi dan FPI soal Kontak Tembak di Tol yang Tewaskan 6  Simpatisan Rizieq Shihab Halaman all - Kompas.com

“Jadi saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Tidak ada gigi mundur, ini harus kita selesaikan,” ujar Fadil.Posting Penyidikan Tembak 6 Anggota FPI, Nitizen : Segera Bertobatlah Polisi  : Okezone Nasional

Fadil pun mengatakan ormas yang bertingkah seperti preman tersebut harus ditindak tegas karena selain membuat masyarakat tidak nyaman, hal itu juga akan merobek tenun kebinekaan yang menjadi dasar .Habib Rizieq Cerita Insiden Bentrok Laskar FPI-Polisi, Ini Kata Polri

“Di samping ini merupakan tindak pidana, ini juga dapat merusak rasa nyaman masyarakat, dapat merobek-robek kebinekaan kita, karena menggunakan identitas sosial apakah suku atau agama. Tidak boleh! Negara ini dibangun dari kebinekaan,” ujar Fadil.Polisi Sesalkan Pemerintah Tak Bubarkan FPI - Nasional Tempo.co

Kemudian jika pihak kepolisian melakukan penegakan hukum Peristiwa tanah bergerak yang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Rumah Rusak akibat Tanah Bergerak di Tegal Bertambah Jadi 248 Unit, 320 Jiwa Mengungsi”, Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2022/02/15/202123278/rumah-rusak-akibat-tanah-bergerak-di-tegal-bertambah-jadi-248-unit-320-jiwa.

Penulis : Kontributor Tegal, Tresno Setiadi

Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:

Android: https://bit.ly/3g85pkA

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

terhadap suatu ormas atau kelompok, maka hal itu adalah demi keteraturan dan ketertiban sosial.Polri Periksa 14 Saksi Usut Bentrokan Polisi-FPI di Jalan Tol

“Jadi kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapapun, maka itu karena negara ini butuh keteraturan sosial, kita butuh ketertiban sosial,” tambahnya. (antara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: