Windy Idol Kelola Rumah dan Tahu Uang Sekretaris MA dari Hasil Suap, KPK Telusuri mobil sport McLaren dan Ferrari.

KPK mensinyalir Windy mengetahui penerimaan uang Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Windy Idol Diperiksa KPK Foto Instagram

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan soal dugaan adanya sejumlah aset tersangka di kelola Windy atau pihak lain, penyidik KPK akan melakukan pendalaman lebih jauh lagi.

“Banyaknya barang-barang atas nama orang lain, (atau) apabila itu ada pada tangan orang lain, kami harus buktikan,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (6/5/2023)

Asep menambahkan KPK masih mendalami aliran dana Rp 11,2 miliar dalam kasus suap penanganan perkara di MA.

“Tentu kami akan terus telusuri pelan-pelan, uang dari Rp 11,2 miliar ini di pecah kemana saja. Apakah masih dalam bentuk uang atau sudah dalam bentuk barang dan properti lainnya,” ungkap Asep.

“Kami penyidik akan menulusuri istilahnya follow the money, kemana uang hasil tindak pidana korupsi ini mengalir. Apakah ke orang atau ke badan hukum, tentu juga akan kami periksa dan akan kami minta pertanggungjawaban,” kata Asep.

Seperti diketahui, dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan serta eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru. Terungkapnya suap jual beli perkara di MA ini berawal dari penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam operasi tangkap tangan (OTT)

Kasus ini kemudian berkembang kemana-mana. Bahkan ada 17 tersangka. Diantaranya sejumlah panitera, PNS dan hakim di MA. Salah satunya hakim agung Gazalba Saleh.

KPK memeriksa Windy Idol. Pemanggilan itu untuk mengkonfirmasi soal pengelolaan aset milik tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Kasus suap di Mahkamah Agung ini bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen.

Suap diberikan senilai Rp 11,2 miliar agar Budiman Gandi diputus bersalah dalam kasus itu. Setoran tersebut terbukti moncer dengan dikabulkannya vonis Majelis Hakim kasasi yang menghukum Budiman Gandi 5 tahun penjara.

Dari kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 17 orang termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh yang telah menjadi terdakwa di pengadilan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: