Wamen ATR Harap Warga Kampung Mola Bijak Manfaatkan Sertifikat Tanah

EDITOR.ID, WAKATOBI – Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelenggarakan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2022 di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Adapun acara tersebut disambut antusias khususnya warga Kampung Mola telah menerima sertifikat tanah yang diserahkan oleh Presiden Joko Widodo

Pasalnya, dengan adanya sertipikat Hak atas Tanah, maka warga Kampung Mola saat ini telah memiliki kepastian hukum atas tanah mereka dan kepemilikannya sah diakui oleh negara.

Bagi warga Kampung Mola, sertipikat tanah menjadi peluang dalam meningkatkan taraf hidup serta ekonomi mereka.

Namun, dalam pemanfaatannya perlu diberikan pemahaman pada masyarakat tradisional suku Bajo, agar sertifikat dapat berhasil guna dan tepat guna.

Dalam rangka memberikan pemahaman pemanfaatan sertipikat tersebut, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra mengunjungi Kampung Mola, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/6/2022) kemarin.

Kepada masyarakat, Wamen ATR/Wamen BPN kemudian berpesan agar tidak tergesa-gesa dalam mengagunkan sertipikat yang baru saja diterima.

“Dengan adanya sertipikat ini, godaan akan banyak nanti, kalau kaget dan tergoda nanti bisa-bisa yang tadinya Bapak/Ibu biasa melaut dengan tenang, menangkap ikan, dengan sertipikat malah pusing,” ujar Surya Tjandra.

Tak bisa dipungkiri bahwa salah satu keuntungan dari sertipikat adalah mempermudah akses permodalan ke perbankan. Namun, jika pinjaman dilakukan tanpa rencana yang matang, hal ini bisa menjadi bumerang di kemudian hari.

“Jadi jangan cepet-cepet digadaikan sertipikatnya, nanti kalau enggak bisa bayar, pas enggak punya sertipikat Bapak/Ibu punya rumah, pas punya sertipikat malah enggak punya rumah lagi,” tutur Surya Tjandra.

Fungsi dari Sertifikat Tanah

Lebih lanjut, Bupati Wakatobi, Haliana menegaskan bahwa fungsi utama dari sertipikat tanah ialah memberi kepastian hukum atas tempat tinggal yang saat ini dihuni warga.

“Jadi dengan sertipikat ini menyatakan kalau di sini legal untuk ditinggali selama 30 tahun. Kalau habis nanti diperpanjang lagi,” ujarnya.

Ia berpesan, sebelum warga memutuskan untuk mengagunkan sertipikat, alangkah baiknya warga menunjukkan dan mengasah kemampuan untuk mengelola usaha terlebih dahulu.

“Jika pihak bank menilai kita mampu mengembalikan, dalam arti kita mampu mengelola usaha, maka tidak perlu ada jaminan,” jelas Haliana.

Adapun kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Ferdinan Sinaga; Kepala Kantor Pertanahan Wakatobi, Erny; dan Presiden Suku Bajo, Abdul Manan. Dalam acara ini juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan perusahaan swasta di bidang perikanan, Aruna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: