Usai Temui Keluarga Korban Ini Pendapat Mahfud MD Soal Kanjuruhan

Tim kuasa hukum keluarga korban, Imam Hidayat mengatakan, dalam pertemuan itu, pihaknya menyinggung Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam tragedi Kanjuruhan untuk diproses.

Jakarta, EDITOR.ID,- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyoroti ketidakpuasan keluarga korban tragedi Kanjuruhan atas tewasnya 135 orang. Mahfud mengatakan semua pihak termasuk aparat penegak hukum dan Kemenko Polhukam RI juga merasakan hal yang sama.

“Saya kemarin baru menerima keluarga korban yang mengeluh bahwa mereka tidak puas dengan penanganan, ya tidak ada yang puas. Polisi juga tidak puas, kita juga tidak puas,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Minggu (8/1/2023).

“Tetapi begini, kalau itu dianggap kejahatan Kanjuruhan itu, kejahatan itu bekerja cepat dan tidak memperdulikan hukum sehingga sulit atau tidak mudah untuk dilacak. Sementara penegakan hukum itu harus hati-hati mengikuti aturan hukum agar tidak melanggar HAM, itu masalahnya,” sambung Mahfud.

Mahfud menyebut pihaknya telah memanggil perwakilan dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kapolda, Kajati pada 4 hari lalu. Pertemuan itu untuk mengakselerasi sekaligus membahas rekomendasi TGIPF.

“Kita sepakat akan mengakselerasi dan menurut saya hampir semua rekomendasi TGIPF itu sudah berjalan. Apa? Reformasi, transformasi pengurus besok tanggal 16 Februari, kemudian peraturan Polri agar pertandingan sesuai FIFA yang selama ini tidak diindahkan, sudah ada aturannya dibuat Polri berdasarkan rekomendasi TGIPF,” terang Mahfud.

Rekomendasi autopsi seperti yang diinginkan pihak korban sudah dilakukan hingga rekomendasi stadion untuk direkomendasi juga sudah berjalan.

Ia menegaskan yang tidak puas bukan hanya pihak korban.

“Apalagi jalan 100 hari, tetapi bahwa banyak yang tidak puas ya, banyak, bukan hanya korban gitu,” katanya.

Ia merespons terkait permintaan pihak korban terkait pasal 358 yang semestinya menjadi 340 atau pembunuhan berencana. Mahfud menyebut mekanisme pembuktian perlu melalui proses yang panjang.

“Tapi kan bukan saya, bukan yang minta yang menentukan pasal itu. Ada unsur-unsur di pemeriksaan. Ini soal hukum ini soal unsur, bukan soal tawar-menawar pasal gitu. Kalau mau, ya saya hukum mati aja tuh, 135 orang kan (korban). Tetapi, kan tidak ada pasal untuk menyatakan itu,” jelasnya.

“Sama ada yang berteriak itu pelanggaran HAM berat, bukan. Pelanggaran HAM berat itu hanya boleh diputuskan oleh Komnas HAM. Komnas HAM sudah mengatakan bukan pelanggaran HAM berat. Masa saya membuat keputusan bahwa itu pelanggaran HAM berat? Nggak berlaku secara hukum,” ujar Mahfud.

Kuasa Hukum Korban Imam Hidayat Tetap Yakin Ada Pasal 340 Pembunuhan

Tim kuasa hukum keluarga korban, Imam Hidayat mengatakan, dalam pertemuan itu, pihaknya menyinggung Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam tragedi Kanjuruhan untuk diproses.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: