Hukum  

Tinggalkan Sidang Begitu Saja, Rizieq Bisa Kena Obstruction of Justice

dr urbanisasi pengamat hukum

EDITOR.ID, Jakarta,- Sikap dan protes Rizieq Syihab yang “melawan” Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan meninggalkan begitu saja proses persidangan virtual sangat disayangkan Praktisi dan Pengamat Hukum Dr Urbanisasi.

Menurut Dr Urbanisasi, sikap tersebut menunjukkan Rizieq Shihab bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. Tindakan Rizieq merupakan salah satu bentuk tidak berkelakuan baik dalam proses persidangan. Tindakan tersebut justru akan merugikan Rizieq sendiri.

Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab, terdakwa perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan menolak menghadiri sidang secara online atau daring yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (20/3/2021). Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu ngotot ingin hadir langsung ke PN Jaktim.

Padahal, Majelis Hakim yang dipimpin Suparman Nyompa menetapkan sidang digelar secara virtual untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Bukan kali ini saja Rizieq menolak mengikuti sidang secara daring. Dalam persidangan perdana pada Selasa (16/3/2021), Rizieq juga walk out atau WO dari proses persidangan virtual.

“Dalam sebuah persidangan jika terdakwa menolak diadili dan walkout tanpa ijin hakim atau melakukan protes berlebihan saat persidangan diselenggarakan maka itu merupakan tindakan tidak menghormati proses peradilan, sikap ini bisa dikategorikan Obstruction of Justice dalam bentuk Misbehaving in Court atau tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan,” ujar Dr Urbanisasi dalam penjelasannya kepada EDITOR.ID.

Menurut Urbanisasi, kebijakan Majelis Hakim menggelar sidang secara virtual dan menghadirkan terdakwa secara virtual telah diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2021. Ini sudah berlangsung sejak Juni. Hakim yakin sidang berjalan lancar karena teknis persidangan sudah disiapkan dengan baik.

?Di sisi lain sidang peradilan dengan online itu memiliki legitimasi dalam kondisi yang sangat darurat seperti ini. Dan pengadilan tetap memiliki otoritas untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Rizieq?, tutur Staf Pengajar Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara ini.

Urbanisasi menegaskan, keputusan digelarnya sidang online maupun offline merupakan kewewenangan majelis hakim yang bersangkutan.

“Majelis hakim memiliki kewenangan dengan mempertimbangkan dalam masa pandemi. Kebijakan hakim ini untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang masih menjadi pandemi. Dalam kondisi masifnya pandemi sebagai karakter kedaruratan kesehatan, aturan sidang virtual ini sangat effektif untuk melakukan pencegahan penyebaran paparan virus,” kata Direktur Lembaga Kajian Hukum Lemdik Phiterindo ini.

“Sidang-sidang yang lain pada umumnya juga online saat ini, yang penting hak-hak terdakwa tidak hilang,” papar Urbanisasi.

Sesuai dengan Pasal 175 KUHAP, sidang tetap dilanjutkan sesuai anjuran hakim ketua sidang. “Jika terdakwa menolak atau tidak mau menjawab maka hakim ketua sidang menganjurkan sidang pemeriksaan tetap dilanjutkan,” tandas advokat owner Urban Law Office ini

Sekali lagi Urbanisasi mengingatkan tindakan WO yang dilakukan justru merugikan Rizieq Syihab sebagai terdakwa. Pasalnya, pengadilan tetap memiliki otoritas untuk melanjutkan sidang tanpa kehadiran terdakwa.

“WO justru merugikan diri Rizieq Syihab yang akan kehilangan hak membela diri yang diberikan oleh hukum,” tandas Urbanisasi.

Untuk itu, tim kuasa hukum Rizieq Syihab seharusnya dapat meyakinkan kliennya untuk hadir dalam persidangan, meski digelar virtual.

Sementara itu sebelumnya diberitakan, simpatisan Rizieq Shihab yang hadir dari Jawa Barat, terkonfirmasi reaktif Covid-19.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan.

Menurutnya, simpatisan Rizieq hadir pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).

Hal itu berdasarkan hasil test swab antigen yang dilakukan polisi sebelum sidang perkara digelar, Jumat (19/3/2021). Dari puluhan orang, dikonfirmasi dua orang reaktif Covid-19.

Erwin menyatakan, jumlahnya yang banyak membuat pihak kepolisian mengamankan rombongan simpatisan tersebut dan melakukan test swab antigen.

“Saat itu kami dari Polres dan Dokkes Polda Metro Jaya melakukan imbauan dan swab antigen, dari kerumunan tersebut didapati dua orang reaktif antigen,” katanya kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Lebih lanjut dirinya menyatakan, kedua simpatisan yang terkonfirmasi reaktif Covid-19 itu langsung dibawa ke RS Darurat Wisma Atlet guna penanganan lebih lanjut.

Kata Erwin, para simpatisan tersebut hadir dari berbagai kota di Jawa Barat.

Seperti halnya Bandung, Tasikmalaya, Bogor dan Ciamis.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan para simpatisan yang didapati berkerumun di beberapa titik area PN Jakarta Timur.

Pengamanan tersebut dilakukan karena para simpatisan menghiraukan imbauan dari pihak kepolisian untuk menerapkan pembatasan jarak.

“Di mana kami mengingatkan sampai tiga kali. Ternyata tidak bubar juga, sehingga ada beberapa yang diamankan dan dibawa ke Polres,” tutur Erwin.

Ia juga berkaca terhadap dua orang yang terkonfirmasi reaktif Covid-19 itu, sehingga menekankan para simpatisan serta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di area pengadilan.

Sebelumnya, Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma mengungkapkan, total simpatisan dari Jawa Barat yang dilakukan test swab antigen berjumlah 40 orang, dengan satu di antaranya reaktif Covid-19.

“Kami tanya mereka ngakunya dari Jawa Barat dan sekitarnya sejumlah 40 orang, semuanya kami laksanakan swab antigen dan 1 orang dinyatakan reaktif,” kata dia kepada wartawan di sekitar PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).

Lebih lanjut kata Satria, satu orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 itu langsung dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran dengan sisanya dibawa ke Mako Polres guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk yang satu orang dinyatakan reaktif kami bawa ke wisma atlet, sedangkan yang lainnya kami kirim ke Mako Polres,” ungkapnya.

Satria mengaku, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh simpatisan untuk tidak hadir ke persidangan.

Pasalnya kata dia, seluruh agenda persidangan dapat disaksikan secara live streaming melalui channel YouTube resmi milik PN Jakarta Timur.

“Tapi sudah kami sampaikan persidangan yang dijalan hari ini semua nya dilaksanakan secara virtual dan kami mengimbau untuk bisa kembali ke rumahnya masing-masing,” pungkas Satria. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: