Terungkap Chat Ancaman Mengerikan Mario Akan Tembak David Hingga Bawa-bawa Nama Brimob Segala

Terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) chat ancaman mengerikan kasus penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo akan tembak Cristalino David Ozora hingga bawa-bawa nama Brimob segala

Jakarta, EDITOR.ID – Ayah korban penganiayaan berat, Cristalino David Ozora (CDO), Jonathan Latumahina, menghadiri sidang penganiayaan berat anaknya, dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (mds) dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang digelar, Selasa (13/6/2023).

Dalam persidangan pada hari itu, Jonathan Latumahina menyebut adanya keanehan-keanehan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sempat menolak memberikan layanan asuransi kesehatan terhadap anaknya ketika itu dalam kondisi koma.

“Keanehannya saat mengurus asuransi ditolak, ada klausul yang melanggar,” sambung Jonathan.

Keanehan saat terdakwa mds dan Shane Lukas diamankan di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah melakukan penganiayaan.

Salah satu keanehannya terkait menghilangnya mobil Jeep Rubicon yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus ini.

“Keanehan di Polsek Pesanggrahan, saya mendapat info dari Rustam (paman David) ini, mobil pelaku difoto dengan background Polsek Pesanggrahan nopol B 120 DEN. Kemudian mobil itu tidak ada di tempat,” beber Jonathan.

Ancaman pelaku kepada korban

Terungkap di persidangan — ancaman pelaku kepada korban — disertai bawa-bawa nama Brimob — dari bukti chat terdakwa mds kepada korban, CDO terkait kasus penganiayaan berat dilakukan oleh pelaku.

Ayah korban, CDO membeberkan — mengungkapkan isi chat WhatsApp anaknya dengan anak perempuan AG, ada ancaman CDO mau ditembak. Fakta tersebut diungkapkan Jonathan Latumahina.

Diketahui mds merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak di Kementrian Keuangan (Kemenkeu) yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dialah Rafael Alun Trisambodo.

Kasus penganiayaan berat dilakukan mds terhadap korban CDO bergulir terlebihdulu.

Jaksa mendakwa terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan dakwaan melakukan penganiayaan berat berencana terhadap korban CDO.

Jaksa menyebutkan perbuatan pelaku terdakwa mds tergolong melakukan penganiayaan berat — dan terdakwa melakukan itu tidak sendirian, bersama temannya bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan seorang anak perempuan berinisial AG (15).

Dari bukti video penganiayaan berat dilakukannya, video tersebut viral di media sosial (medsos) — pelaku mds menghajar korban CDO (David) berulang-ulang kali di bagian kepala.

Terdakwa mds disebut-sebut berulang-ulang kali menendang kepala David yang sudah dalam keadaan tidak sadar — korban yang kondisi sebenarnya sudah tergeletak di tanah.

Ancaman Mario ke David Keterlaluan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: