Hukum  

Tersangka Tembak Mati Aris Samba Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Kewenangan Penuh Penyidik

img 20210309 071246

EDITOR.ID, Jember, – Kasus penembakan Aris Samba yang diduga pencuri kayu oleh oknum Polisi hutan (Polhut) Dody Setyawan tanggal 3 Oktober 2019 silam belum tuntas.

Penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Aris Samba telah diterapkan pasal 338 dan atau pasal 359 tentang tindak pidana pembunuhan dan atau salahnya mengakibatkan matinya orang.

Hingga terbitnya berita ini belum ada kabar penahanan terhadap tersangka Dody Setiawan terkait pasal 338 yang diterapkan tentang dugaan tindak pidana dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menyikapi hal tersebut, Alananto selaku kuasa hukum Mursid Effendi ( kakak korban) selaku pelapor mengatakan bahwa penahanan itu adalah kewenangan Penyidik.

“Kewenangan menahan seseorang itu adalah kewenangan penuh dari penyidik karena penyidik punya alasan-alasan hukum dalam hal ini memang adalah alasan subyektif. Ini memang kita tidak bisa mengintervensi soal penahanan. Akan tetapi yang bisa kita intervensi adalah kita akan mengawal perkara ini sampai ke pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan apakah tersangka benar salah atau tidak setelah hakim memutuskan,” paparnya.

Alasan tidak ditahannya tersangka Alan mengatakan karena tersangka kooperatif.

“Menurut Penyidik Tersangka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan dia tidak mengulangi Perbuatan yang Sama, setiap dipanggil dia hadir,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari kontenindonesia.

“Sebagai kuasa hukum saya tidak bisa berbuat banyak untuk mendorong agar ditahan karena itu kewenangan penuh dari penyidik ” tambahnya.

Sementara saat ditanya tentang keberadaan tersangka Maman Surahman kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri saat ditemui wartawan Senin (8/3/2021) di ruang kerjanya mengatakan bahwa sudah dimutasi ke Dirjen Gakum (Direktorat Jenderal Penenegakan Hukum dan Kehutanan).

img 20210309 071218
Maman Surahman Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri Jember

“Sejak awal proses hukum di Polda Jawa timur berjalan, salah satu staf kami telah dimutasi ke dirjen Gakum, kemudian penempatannya menjadi kewenangan dirjen Gakum untuk memudahkan proses yang kita hadapi,” ucapnya.

Selanjutnya Maman menjelaskan untuk kegiatan kegiatan dalam bentuk insentif yang diberikan kepada saudara kita yang terkena musibah tersebut saya mengambil inisiatif untuk diberikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

“Masyarakat bisa bersama Sama kami untuk menghentikan kegiatan merusak hutan sehingga kawasan atau potensi taman Nasional Meru Betiri bisa dirasakan oleh anak cucu kita dan kita harus mau berbagi dengan generasi generasi akan datang,” paparnya.

Alan juga menambahkan sebagai kuasa hukum akan tetap mengawal proses hukum ini sampai ke pengadilan dan saat ini sudah mengarah ke Kejaksaan Tinggi dalam hal ini penuntutan.

“Akan saya kawal sampai diputus oleh hakim,” tandasnya. (AH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: