“Saat ini masih melakukan pendalaman terkait peran dari masing-masing terduga pelaku apakah hanya sebagai pengguna atau ada kaitan dengan jaringan narkotika,” beber AKBP Irfan.
Irfan mengklaim pihaknya mengaku, untuk menentukan sikap apakah tiga terduga pelaku ini akan dilakukan rehabilitasi atau tidak, maka petugas juga masih akan melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB untuk dilakukan asessment dan masih melakukan pendalaman apakah tiga terduga pelaku ini ada kaitan dengan jaringan narkotika.
“Menangani kasus narkoba pasti ada kaitan dengan jaringan dan ada kaitan dengan korban narkotika, untuk hasil evaluasi dari kepolisian dan asesment dari BNN jika dikatakan korban maka diwajibkan rehabilitasi tapi tidak seujuk-ujuk pihak kepolisian bisa mengatakan apakah dia korban atau jaringan dan untuk efek jera juga sudah dipertimbangkan betul,” paparnya.
“Polisi tidak bisa ujuk-ujuk menetapkan status pelaku sebelum tanpa adanya hasil assesment dari BNN,” imbuh Irfan.
Terancam 4 tahun hingga 12 penjara
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 127. Mereka dapat dikenai pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Riyan Ferdiansah (anggota DPRD Lombok Tengah dapil Praya-Praya Tengah) harus mendekam di balik jeruji besi.
Ia terancam hukuman 4 tahun penjara karena melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***