Survei Indometer: 90,1 Persen Publik Setuju RUU Omnibus Law

“Di antara sebagian kecil yang menyatakan tidak setuju, alasan terbesar adalah bahwa Omnibus Law merupakan intervensi asing (75,0 persen), sisanya 18,8 persen tidak setuju, dan 6,3 persen tidak tahu/tidak jawab,” jelas Leonard sebagaimana dilansir Beritasatu.com.

Alasan lainnya memudahkan tenaga kerja Tiongkok masuk (68,8 persen/21,9 persen/9,4 persen), merugikan pekerja (59,4 persen/25,0 persen/15,6 persen), PHK tanpa pesangon (46,9 persen/ 15,6 persen/37,5 persen), dan libur Lebaran ditiadakan (37,5 persen/46,9 persen/15,6 persen).

Naiknya pemberitaan seputar Omnibus Law selama sepekan belakangan bisa jadi meningkatkan pengetahuan publik. “Pemerintah harus bisa menjelaskan secara transparan substansi Omnibus Law dan mengapa RUU itu sangat dibutuhkan Indonesia,” pungkas Leonard.

Survei Indometer dilakukan pada 25 September-5 Oktober 2020 melalui sambungan telepon kepada 1.200 responden dari seluruh provinsi yang dipilih acak dari survei sebelumnya sejak 2019. Margin of error sebesar 2,98 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: