Shane Lukas Tersangka Baru Terkait Kasus Penganiayaan David Diragukan oleh Netizen Sebagai Perekaman Video

Ragukan Peryataan Polisi

Shane Lukas Tersangka Baru Terkait Kasus Penganiayaan David Diragukan oleh Netizen Sebagai Perekaman Video saat terjadi Penganiayaan

Shane Lukas Tersangka Baru Terkait Kasus Penganiayaan David Diragukan oleh Netizen Sebagai Perekaman Video saat terjadi Penganiayaan

 

Jakarta, EDITOR.ID – Sabtu, 25 Februari 2023. Ditetapkannya tersangka baru oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (MDS) (20), pacarnya MDS, Agnes Gracia Haryanto dan teman pria MDS, yang merupakan tersangka baru yaitu Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) atau Shane Lukas,  bersama-sama mengeroyok Cristalino David Ozora putra Jonathan Latumahina – pengurus GP Ansor.

Keterlibatan Shane Lukas dalam Penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, David

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menggelar konferensi pers di lobi kantornya,  menjelaskan peran Shane Lukas sebagai  tersangka.

Shane Lukas sebelum dihadapan para awak media nampak dia diamankan di dalam ruangan konseling untuk menunggu perihal persiapan konferensi pers.

Namun ketika hendak keluar dari ruangan, Shane Lukas terlihat masih dapat tersenyum. Padahal dirinya sudah menyandang status tersangka.

“Berdasarkan fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status S atau S.L.R.P.L (19) menjadi tersangka,” kata  Ari Syam.

“Kami telah menetapkan tersangka yang kedua, yaitu Saudara SLRL alias Shane Lukas, yang waktu itu sudah kami sampaikan sebagai saksi, telah kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan saat ini di Polres Jaksel masih berlangsung pemeriksaan Saudara Shane Lukas sebagai tersangka,” sambung Ary Syam.

Alasan polisi menetapkan Shane menjadi tersangka karena berperan memprovokasi Mario untuk menghajar korban.

Dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023) sore itu, Ary Syam menyampaikan perkembangan terkini penyidikan kasus penganiayaan dilakukan anak pejabat pajak  terhadap David anak dari pengurus GP Ansor.

Sebagai tersangka Shane Lukas memang  berada di Tempat Lokasi Kejadian (TKP)

Shane Lukas  mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor 22,  kedua tangan Shane Lukas dalam keadaan diborgol.

Meski beberapa kali dipanggil awak media, Shane tetap menundukkan kepalanya terus tak menoleh tak menghiraukan.

Posisi Shane Lukas berdiri di belakang  Ary Syam duduk bersama-sama pejabat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghadap jurnalis.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Shane Lukas hanya tertunduk lalu menangis.

Sebelum Shane Lukas dan MDS melakukan penganiayaan kepada David,  MDS dan Shane Lukas  sempat terlibat dalam sebuah percakapan.

Netizen Ragu Terhadap Pernyataan Kapolres Jaksel, dan Menduga  Polisi Terlalu Cepat Menyimpulkan

Polda Metro Jaya menyatakan konferensi pers bahwa Shane Lukas  berperan merekam aksi penganiayaan.

Padahal bila diteliti secara cermat terlihat dalam tayangan video tersebut sebenarnya ada dua pria yang melakukan penganiayaan,  bukan hanya MDS saja, berarti bukan Shane Lukas yang melakukan perekaman video penganiayaan tersebut.

Mengenai pernyataan Ary Syam, Kapolres Jakarta Selatan itu,  banyak netizen yang meragukannya,  karena dari rekaman video ada dua pria berbeda sepatunya dalam melakukan penganiayaan di detik-detik terakhir.

Netizen menduganya pria yang menggunakan sepatu hitam adalah MDS,  sedangkan pria yang memakai sepatu bawahnya berwarna putih adalah Shane Lukas.

Diantara Netizen ada yang meng-screenshoot
video penganiayaan tersebut dan mengunggah di media sosial dengan memberikan keterangan bukti adanya dua pria terekam kamera ponsel memakai sepatu yang berbeda.

Netizen menduga, pria yang memakai sepatu hitam adalah MDS, sedangkan pria yang memakai sepatu yang warna bagian bawahnya berwarna putih adalah Shane Lukas.
Dengan demikian netizen berkeyakinan bahwa sebagai perekam video ponsel kemungkinan besar adalah Agnes Gracia Haryanto (AGH).

Politisi PSI juga Ragu dengan Pernyataan Kapolres tentang Perekam Video Saat Berlangsungnya Aksi Penganiayaan

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mohamad Guntur Romli menduga kuat bahwa pelaku perekaman kekerasan Mario Dandy Satriyo bukanlah Shane Lukas.

“Ada yang menganalisis video rekaman, yang menunjukkan bukan Shane (SLRL) yang merekam kejadian itu,” ungkap Guntur Romli dalam keterangannya di akun Facebook, Sabtu (25/2).

Guntur Romli beranggapan bahwa dengan menempatkan Shane Lukas sebagai perekam video, hal itu bisa jadi melepaskan jeratan terhadap AGH dalam kasus yang membuat  David dikabarkan oleh pihak rumah sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, menyatakan David mengalami cidera  trauma otak akibat benturan atau Diffuse Axonal Brain Injury mengakibatkan  Koma.

Guntur Romli justru mempertanyakan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan apakah Ary Syam sedang memposisikan dirinya sebagai juru bicara AGH?

“Kok Polres Jaksel terkesan melindungi AGH, malah terkesan jadi Jubir AGH? Ada apa?,” ujarnya.

Sementara reaksi dari  Guntur Romli  mengingatkan kepada Kapolres agar pengusutan kasus penganiayaan David  yang dilakukan MDS, Shane Lukas dan AGH harus tuntas dengan seluas-luasnya.

Pasalnya, Guntur Romli menyebut bahwa mobil Jeep Wrangler Rubicon yang dikendarai oleh MDS anak pejabat pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo itu sempat menghilang sesaat di halaman parkir Polsek Metro Pesanggrahan.

Mobil Jeep Wrangler Rubicon sempat terparkir di Mapolsek Metro Pesanggrahan pada hari Senin (20/2) malam dengan plat nomor B 120 DEN.

Kemudian setelah sempat hilang dari area parkir Polsek, mobil berwarna hitam itu kembali dengan plat B 2571 PBP.

“Ingat ya, mobil Rubicon itu sempat menghilang dari Polsek, terus balik lagi dengan ganti plat,” pungkas Guntur Romli.

Kronologi Penganiayaan

Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap David terjadi di sebuah Perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar Pukul 20.30 WIB.

Peristiwa bermula saat pacar MDS, AGH, yang diduga mantan pacar David, AGH mengadu kepada MDS.

Aduan AGH disampaikan kepada MDS beberapa hari sebelum peristiwa terjadinya penganiyaan kepada David.

Shane Lukas diberitahu oleh MDS soal kejadian yang dialami pacarnya,

MDS  disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan.

Kepada MDS,  AGH mengaku mendapat perlakuan tak pantas dari korban, David

Sebagai sahabat, Shane Lukas juga ikut marah mendengar hal tersebut.

Shane Lukas  lantas memanas-manasi MDS  untuk memberikan pelajaran kepada David.

“Merespons cerita MDS, Shane Lukas kemudian menjawab seperti ini, ‘Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den’,” kata Kombes Ary Syam meniru ucapan Shane Lukas, dalam jumpa pers, Jumat (24/2).

Rupanya MDS terprovokasi juga oleh Shane Lukas, maka dari itu MDS pun geram dan bertekad untuk menemui David.

MDS  bersama Shane Lukas  dan juga AGH menuju kawasan Pesanggrahan, Senin (20/2).

Terjadi lah aksi penganiayaan yang bikin heboh di jagat dunia maya terus viral hingga sampai saat ini menjadi pembicaraan para netizen.

Akibat aksi penganiayaan dengan pengeroyokan mengakibatkan  korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif diruang ICU.

Atas perbuatannya, MDS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ari Syam  pun menyampaikan rasa keprihatinannya dari peristiwa ini.

Sebagai Kapolres, pihaknya berjanji mengusut tuntas kasus ini secara proporsional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pada kesempatan yang baik ini, izin kami sampaikan rasa prihatin dan berempati kepada korban dan keluarga dan kami akan memproses kasus ini secara proporsional dan berdasarkan SOP yang berlaku,” pungkasnya.

Shane Lukas resmi menjadi tersangka dalam kasus itu, selain sebelumnya yang menjadi tersangka adalah MDS, anak pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Kanwil Jakarta Selatan II Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang jabatannya di Kemenkeu sudah dicopot oleh Menkeu Sri Mulyani pada hari Jumat pagi  (24/2/2023) tak lama berselang waktu,  RAT membuat surat terbuka diatas meterai menyatakan dirinya mengundurkan diri sebagai PNS di Kemenkeu RI.

Pasal yang disangkakan kepada Shane Lukas

Dalam keterangannya, Ary Syam menyebut bahwa Shane Lukas membiarkan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.

Ary Syam menyatakan, bahwa pihak penyidik  menjerat Shane Lukas dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

“Karena tersangka Shane Lukas  berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti diduga melakukan tindakan membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak,” kata Ary Syam. ***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: