Selenggarakan Webinar, PPI UK Dorong Institusi agar Bebas dari Kekerasan Seksual

Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam dalam Webinar PPI UK, Minggu (30/1)

EDITOR.ID, Surabaya,- Perguruan Tinggi memiliki kewajiban untuk memberikan penanganan pada kasus kekerasan seksual.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, dalam webinar yang diselenggarakan Perhimpunan Pelajar Indonesia United Kingdom (UK) bertema “Medorong Institusi Bebas Kekerasan Seksual”, Minggu (30/1) malam.

?Perguruan Tinggi mempunyai kewajiban untuk melakukan penanganan yang terdiri dari 4 aspek yaitu pendampingan, perlindungan, pemulihan korban, dan pengenaan sanksi administratif.? ujarnya.

Selain itu Mahasiswi PhD in Research and Development in Education University of Lincoln, Ria Andriany Fakhri, juga menyampaikan fakta yang ia dapatkan yang menjadi perbandingan antara United Kingdom dan Indonesia. Ia memaparkan bahwa di United Kingdom, anak berumur 7-11 tahun telah diberikan pendidikan seks.

?Di UK Mereka sudah menyiapkan tentang Sexually and Relationship education umur 7-11 tahun? paparnya.

Selain itu, setelah mengadukan sexual assault ke laman resmi pemerintah, responnya sangat cepat. ?melalui Gov.uk, kita bisa melaporkan sexual assault dan penanganannya sangat cepat,? tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR Willy Aditya, turut menekankan bahwa pengesahan RUU TPKS merupakan pertarungan politik.

Kemudian materi terakhir ditutup oleh Kalis Mardiasih, aktivis perempuan dan juga penulis. Ia memaparkan harapannya mengenai Satgas PPKS tidak hanya ada di Perguruan Tinggi, tetapi semua institusi yang ada di Indonesia.

?Kewajibkan semua institusi punya satgas PPKS, tidak hanya di perguruan tinggi? ujarnya. (Ul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: