Sekjen Demokrat Kubu KLB Tuding AHY Palsukan AD/ART Partai

img 20210311 213056

EDITOR.ID, Jakarta, – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu KLB, Jhoni Allen Marbun, meminta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bertanggung jawab atas pemalsuan terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

“AHY harus bertanggung jawab melakukan perencanaan terstruktur, masif, dan tertulis. Merampas hak-hak demokrasi, merampas hak-hak kedaulatan dari para kader, dan ini akan kita laporkan sebagai pemalsuan, khususnya pembukaan atau mukadimah AD/ART tidak sesuai mukadimah pada awalnya pendirian PD oleh 99 pendiri,” ujar Jhoni dalam konferensi pers di kediaman Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB, Moeldoko, Jakarta, Kamis (11/3/2021).

Jhoni mengungkapkan bahwa inti AD/ART 2020 itu hanya ada dua pemegang kekuasaan tertinggi di Partai Demokrat, yaitu ketua umum dan ketua majelis tinggi.

Ketua umum berwenang mengangkat dan memberhentikan DPP, DPD, DPC, dan menentukan segala hal strategis, kinerja political will di dalam partai. Sedangkan wakil ketua umum, sekretaris jenderal dan jabatan lainnya adalah pembantu ketua umum.

Adapun ketua majelis tinggi, kata Jhoni, memiliki kewenangan yang krusial karena membuat rancangan AD/ART yang akan disahkan di kongres atau kongres luar biasa (KLB).

Ketua majelis tinggi juga berwenang menentukan siapa calon ketua umum pada kongres. Sedangkan mahkamah partai hanya berwenang memberikan rekomendasi kepada ketua majelis tinggi.

“Semua ini isi daripada AD/ART 2020 menabrak UU Partai Politik,” tegasnya.

Menurut Jhoni, perubahan tersebut mestinya hanya bisa dilakukan melalui pengadilan. Melalui AD/ART, kata Jhoni, sama saja mengamputasi proses demokrasi karena mengambil keadilan, dan hak para kader di daerah.

“Sudah melanggar UUD, UU Parpol, mengambil hak-hak kader Demokrat,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, menegaskan AD/ART Partai yang diteken pada Kongres V partai pada 2020 lalu, adalah sah.

Ia membantah keras tudingan dari kubu pro kongres luar biasa atau KLB Partai Demokrat, yang menuding AD/ART tersebut abal-abal dan melanggar UU Partai Politik.

“AD/ART tahun 2020 ditetapkan di Kongres V tahun 2020, dan sudah disahkan dengan SK Menkumham tahun 2020 di bulan Mei,” kata Herzaky sebagaimana dilansir dari Tempo.co Rabu (10/3/2021).

Herzaky mengatakan AD/ART tersebut digarap dan dibahas secara serius di Kongres V. Tuduhan ini muncul saat kelompok pro KLB Demokrat menggelar konferensi pers kemarin, Selasa, 9 Maret 2021.

Mereka menyebut AD/ART 2020 yang digunakan Partai Demokrat saat ini, dibahas secara sembarangan dan melanggar Undang-Undang Partai Politik. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: