Sedan Mewah Wanita Selingkuhan Oknum Pamen Polda Metro Tabrak Mahasiswi Hingga Tewas

Pengakuan Nur yang mengklaim sebagai 'istri polisi' dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuranei (19), kini menimbulkan konsekuensi yang panjang. Ucapan Nur menyeret pejabat menengah (Pamen) Polda Metro Jaya, Kompol D, yang kini harus meringkuk di ruang penempatan khusus dan diperiksa propam.

Mobil Audi Tabrak Mahasiswi Sampai Tewas Penumpang Ngaku Istri Polisi Foto Ist

“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Hubungan Spesial Kompol D dan Nur

Menurut Trunoyudo, dalam penyelidikannya, Propam Polda Metro menemukan adanya ‘hubungan spesial’ antara Nur dengan anggota polisi Kompol D. Nur dan Kompol D disebut telah menjalin hubungan sejak April tahun lalu.

“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” ujar Trunoyudo.

Trunoyudo menambahkan saat ini, proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.

Kompol D diperiksa atas dugaan perselingkuhan setelah Nur mengaku sebagai istri keduanya. Nur sendiri merupakan penumpang di mobil Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Cianjur, Jawa Barat.

Berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri atas dugaan perselingkuhan dan berzina.

“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tuturnya.

Ditegaskan Trunoyudo, mobil Audi A6 yang ditumpangi ‘istri polisi’ ini bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sedangkan terkait penggunan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.

“Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya,” ucap dia.

Sopir Penabrak Mahasiswi Serahkan Diri

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan sopir mobil Audi yang ditumpangi Nur sebagai tersangka. Sopir yang dimaksud bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman. Pria 43 tahun itu akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan saat ini Sugeng tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Iya sudah di Polres dan sedang dimintai keterangan,” ujar Doni melalui pesan tertulis, Minggu (29/1/2023).

Sugeng menyerahkan diri beberapa jam setelah polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk yang bersangkutan.

Usai diperiksa, Sugeng pun telah resmi ditahan. Sugeng dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sopir Membantah Telah Menabrak Mahasiswi

Sugeng membantah mobil yang dikendarainya telah menabrak Selvi. Meskipun demikian dia mengaku masuk ke dalam iring-iringan rombongan mobil polisi atas perintah ‘bapak’.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: