Rumah Penghalang Pembangunan Tol Cijago Diganti Rugi Rp1,3 M Langsung Dibongkar

Rumah yang selama ini menghalang-halangi pembangunan Tol Cinere - Jagorawi (Cijago) setelah diupayakan musyawarah kekeluargaan sepakat diganti rugi sebesar Rp1,3 milliar dan langsung dibongkar

Depok, EDITOR.ID – Proses ganti rugi Rp1,3 miliar terhadap rumah di tengah jalan tol telah rampung. Bangunan tersebut diketahui langsung dirobohkan oleh alat berat ekskavator pada Senin (24/7/2023) sore tadi.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok mengklaim setelah proses musyawarah secara kekeluargaan selesai, pada hari itu juga BPN merampungkan pemberian ganti rugi atas rumah warga yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan tol Cinere – Jagorawi (tol Cijago)

Kepala BPN Depok Indra Gunawan mengatakan pembayaran ganti rugi itu termasuk sisa lahan yang di tengah tol yang sempat viral di media sosial. Sehingga mulai saat ini dikatakan Indra rumah tersebut siap untuk digusur.

Rumah tersebut sempat viral karena sangat mencolok masih eksis keberadaannya ditengah-tengah perampungan pembangunan jalan tol Cijago yang sempat tersendat pembangunannya.

Indra mengungkapkan persoalan rumah di tengah pembangunan tol Cijago itu muncul akibat adanya persoalan yuridis.

Ada 4 ahli waris

Tanah yang berdiri di tengah pembangunan tol Cijago itu menyangkut 4 orang pewarisnya sekaligus, hingga persoalan ke ahli waris,, karena salah satu dari pemilik tanah itu sudah ada yang meninggal dunia.

“Memang ada persoalan terkait permasalahan fisik dan yuridis, memerlukan klarifikasi, karena persoalan ini mengait pada 4 orang, ada pak Imam Tain, Sukartini, Sukardi, dan Hudoyo almarhum,” ungkao Indra.

Adapun total ganti rugi untuk luasan tanah yang berada ditengah tol tersebut dikatakan Indra sebesar Rp1,39 miliar.

Milik Sukartini seluas 99 meter persegi dibayarkan Rp530 juta, sedangkan tanah yang di atasnya persis berdiri rumah diganti Rp862 juta.

Rumah tersebut terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, setelah dilakukan upaya musyawarah oleh BPN Kota Depok pada Senin, 24 Juli 2023 berjalan lancar.

Pemberian uang ganti kerugian diserahkan kepada pemegang ahli waris Almarhum Hudoyo Nomor Identitas Bidang (NIB): 274
dan Almarhumah Soepartini Bambang S (NIB: 289 dan 289 A).

Untuk ahli waris pemegang NIB 274 diserahkan atas nama Rully Oki Rialto, Rezki Yuniarti.

Sedangkan pemegang NIB: 289/289 A diserahkan atas Rezki Yuniarti, Rully Oki Rialto, Tuti Erna Adele Biatrix, Fransky Sukanto, Fabby Fabianto Sukanto, Fionna Felicia, Ferdy Ferandi.

Selanjutnya Bambang Setiabudi, Nisa Herlina, Putri Herlina, Muhammad Ikrar Hermandi, Ariyanto Idrajaya, Waluyo Jati, Soegeng Hernowo dan Partono Hadi.

Sejalan dengan penyerahan ganti kerugian rumah yang mengganggu pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi — Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menegaskan, bahwa pihaknya beserta jajarannya akan terus mengambil langkah maju dalam mendukung realisasi pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: