Roy Suryo Dijebloskan ke Balik Jeruji Dalam Kasus Penistaan Agama

Ketika diperiksa polisi Roy berpura-pura sakit dengan menaruh alat bantu di lehernya. Hal ini untuk menarik perhatian polisi agar memberikan belas kasihan kepadanya. Namun saat diluar Roy justru asyik mengikuti kegiatan touring komunitas mobil Mercedes Benz meski tengah berstatus tersangka penistaan agama.

Roy Suryo Sehat Saat Diperiksa

Roy Suryo hari ini diperiksa yang ketiga kalinya dalam status sebagai tersangka. Dia diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan pertama kepada Roy Suryo terjadi pada Jumat (22/7/2022) lalu.

Sebelum diperiksa Roy menjalani chek up kesehatan. Polisi memastikan mantan politisi Partai Demokrat itu dalam kondisi sehat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan,” jelas Zulpan.

Sebelumnya, Zulpan sempat berbicara tentang indikasi penahanan kepada Roy Suryo. Dia menyebut penahanan terhadap Roy tergantung hasil pemeriksaan yang masih berjalan.

“Nanti setelah pemeriksaan, langkah berikut apakah dilakukan upaya hukum kepada yang bersangkutan seperti yang ditanyakan, saya belum bisa sampaikan. Nanti penyidik yang memutuskan karena pemeriksaan belum selesai,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Polisi Mintai Keterangan 13 Saksi

Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 ahli yang dimintai keterangan sebelum Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka. Ada tiga ahli bahasa dan tiga ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli ITE, dan seorang ahli media sosial.

“Kemudian selain ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka,” ungkap Zulpan.

Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.

Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.

Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.

Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata “lucu” dan “ambyar”. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: