Robot Trading DNA Pro Dipolisikan! Korban Terhipnotis Transfer Duit Rugi Miliaran

ilustrasi

EDITOR.ID, Jakarta,- Kasus penipuan investasi Robot Trading dan Kripto belakangan kian banyak terungkap. Terkini, ada 122 orang mengaku menjadi korban robot trading DNA Pro. Mereka melaporkan kasus penipuan tersebut ke Bareskrim Polri setelah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

122 orang ini tergiur rayuan maut Robot Trading DNA Pro. Mereka seperti dihipnotis dengan mudah menyerahkan dan mentransfer uang ke rekening bandar Robot Trading. Ujungnya, uang mereka tak kembali alias raib entah kemana.

Ujungnya, hari ini 122 korban akhirnya lapor ke polisi. Mereka rugi hingga mencapai Rp 17 Miliar.

?Ini sudah meresahkan sekali, karena 122 orang yang melaporkan ke kami, bahkan mungkin lebih akan menyusul lagi,? ujar Pengacara korban, Muhammad Zainul Arifin seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri, Selasa (29/3/2022).

Zainul mengatakan, para kliennya tersebut tergiur dengan investasi itu karena dijanjikan dengan keuntungan yang menggiurkan.

Zainul mengaku telah mengobrol dengan 122 orang korban baik secara langsung maupun melalui telepon. ?Saya sempat menanyakan ?apakah ikut investasi seperti ada pengaruh seperti hipnotis?? dan mereka bilang sepertinya iya,? tutur Zainul.

Setelah itu, para korban ini tertarik untuk mentransfer duit investasi tanpa bisa menanyakan perihal ada atau tidaknya kajian terkait platform itu. Bahkan ketika dilarang oleh keluarganya para korban ini tetap melakukan dan ikut investasi itu.

?Artinya mereka sempat kelihatannya tanpa sadar melakukan investasi itu,? katanya.

Sehingga, kata Zainul, para korban ini berharap agar penyidik membongkar hal tersebut. Memastikan apakah ada pengaruh ?faktor X? yang membuat korban melakukan transfer investasi sampai mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar.

?Ini isu yang belum pernah didengar maka nanti bisa dikroscek ke para korban,? tutur Zainul.

Aplikasi robot trading DNA Pro disebut dikelola oleh manajemen yang berbadan hukum, yaitu PT Digital Net Asia dan PT DNA Pro Akademi. Zainul mengatakan keduanya diduga bersekongkol, karena kemungkinan melakukan perbuatan yang sama.

Hingga saat ini ada 122 orang korban yang melaporkan dan merasa dirugikan dan kemungkinan akan bertambah. Kerugiannya pun bervariasi ada yang Rp 700 juta hingga Rp 1,5 miliar. ?Dari 122 korban yang melaporkan total kerugiannya mencapai lebih dari Rp 17 miliar,? katanya.

Atas kasus tersebut, para korban melaporkan PT Digital Net Asia dan PT DNA Pro Akademi karena diduga melakukan persekongkolan.

?Ini yang kita laporkan baik itu CEO-nya, owner-nya maupun terkait dengan founder, co-founder dan para leader-nya, leader ini ada yang dari publik figur,? kata Zainul.

Adapun kerugian korban dalam kasus itu, dikatakan dia, bervariasi yaitu mulai Rp700 juta hingga tertinggi Rp1,5 miliar.

?Proses pelaporan sudah dilakukan, artinya sudah banyak yang diperiksa dan satu atau dua hari akan diperiksa lagi,? ujarnya.

15 Orang Rugi Rp 7 M Laporkan DNA Pro ke Polisi

Selain oleh 122 korban yang diwakili Muhammad Zainul Arifin, muncul lagi hari ini belasan orang melaporkan Robot Trading DNA Pro ke Polda Metro Jaya.

Tak tanggung-tanggung, mereka mengaku dirugikan hingga Rp 7 miliar saat diminta mentransfer uang untuk ikut investasi Robot Trading.

Laporan polisi itu sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 29 Maret 2022. Pelapor tertulis atas nama Rafsanjadie Dhamhory dengan terlapor tertulis dalam lidik.

Tim pendamping para korban Charlie Wijaya menyebut laporan yang dibuat berkaitan dengan kasus dugaan investasi bodong.

“Jadi hari ini melaporkan kasus dugaan investasi bodong dalam robot trading DNA Pro. Saya mendampingi kurang lebih 15 orang yang memberikan kuasa,” kata Charlie kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Dari para korban, Charlie menyebut kerugian korban mencapai Rp 7 miliar.

Lebih jauh Charlie menyebut para korban tergiur penawaran DNA Pro karena mengklaim bisa menarik dana dalam jumlah besar dan akan mendapat keuntungan besar serta diklaim legal di Indonesia. Faktanya, korban tidak merasakan penawaran tersebut.

“Dalam DNA Pro ini mereka tergiur dengan withdraw yang tak terhingga dan uniknya DNA Pro di dalam aplikasinya masih utuh namun tidak bisa withdraw dan tidak bisa transfer ke rekening masing-masing,” papar Charlie.

Dari uang ratusan juta yang dideposit ke DNA Pro, para korban tidak bisa menarik uangnya utuh. Dalan Artian korban merugi ratusan juta.

Para korban sendiri membuat laporan polisi dengan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45A ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan dan Dirtipideksus Bareskrim menyegel PT DNA Pro Akademik. Perusahaan berkedok multi level marketing (MLM) berbau robot trading ini beroperasi tanpa memiliki izin penjualan langsung dari Kementerian. (tim)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: