Relawan Prabowo Ditembak, Terkuak Ternyata Ini Motif Pelakunya

Polda Jatim tetapkan dua tersangka baru kasus penembakan di Sampang

Kepolisian Daerah Jawa Timur saat merilis kasus penembakan terhadap seorang tokoh masyarakat Sampang di Mapolda setempat, Surabaya, Kamis (11/1/2024). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti (BB) masing-masing satu unit senjata api jenis revolver kaliber 38 merek SNW, senjata api jenis pistol merek colt caliber 9 mm, sepeda motor merek NMAX, dan merek Vario warna hitam.

Selanjutnya dua buah selongsong amunisi revolver, 15 butir amunisi revolver, 20 butir amunisi FN, tujuh unit handphone, dua unit RVR CCTV, 37 senjata tajam dan uang tunai sebesar Rp850 juta.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Uang Ratusan Juta Dana Penembakan darimana?

Lantas dari mana uang ratusan juta yang diperoleh MW dan disita polisi saat rumahnya digeledah? Totok menegaskan dalam pengakuannya kepada polisi MW mengaku bahwa uang tersebut merupakan uang pribadinya. Totok menilai tidak ada pendana atau investor yang mendanai aksi penembakan itu.

“Iya, pengakuannya (MW) itu (Rp 850 juta) dana pribadi,” tuturnya.

Motif Penembakan Dendam Lama

Korban Muarah memang pernah terlibat dalam kericuhan yang diwarnai penembakan di salah satu TPS yang ada di Dusun Tapaan Tengah, Desa Tapaan, Kecamatan Banyuates, Sampang.

Tepat pada hari H pencoblosan Pemilu 2019 itu Muarah memimpin kelompok yang berencana mengambil mandat saksi dari Caleg Hanura Dapil IV bernama Farfar yang memicu protes dan perlawanan kelompok yang dipimpin Widjan, Kades Ketapang Daya.

“Kejadian ini karena berebut mandat saksi,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jatim saat itu, Kombes Frans Barung Mangera dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu 17 April 2019.

Berdasarkan data hasil penyelidikan polisi saat itu, peristiwa kerusuhan itu berlangsung pada pukul 09.45 WIB di TPS 7 Dusun Tapaan Tengah. Upaya kelompok yang dipimpin Muarah memicu perlawanan dari pihak Widjan yang sebelumnya mengaku diserahi mandat menjadi saksi Farfar.

Bentrokan antara massa Widjan yang membawa senjata tajam (sajam) dengan massa kelompok Muarah yang membawa sajam dan senjata api (senpi) tidak terhindarkan.

Dalam bentrok itu, salah satu anggota kelompok Widjan bernama Mansur tertembak di tangan kiri. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan pelaku penembakan itu adalah Muarah.

Muarah yang dalam penyelidikan saat itu diketahui merupakan bagian dari warga Banyuates melepaskan beberapa tembakan ke massa Widjan. Polisi mengamankan 6 buah selongsong peluru dan 4 proyektil peluru sebagai barang bukti yang diamankan di Polres Sampang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: