Rektor Unila Kumpulkan Uang Suap Calon Mahasiswa Agar Lolos Masuk PTN Sang Profesor Raup Uang Haram Rp 5 Miliar

Sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, Prof Karomani karena jabatannya memiliki kuasa dan wewenang, salah satunya mengatur mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.

Jakarta, EDITOR.ID,- Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia ditangkap karena diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin “membeli” jatah bangku kuliah atau telah diatur agar lulus.

Kasus suap itu dilakukan Karomani saat proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022 ini. Dari modus tersebut Sang Profesor menangguk uang total Rp 5 miliar. Uang ini didapat dari setoran para calon mahasiswa. Dan uang itu digunakan untuk keperluan pribadinya.

Akibat perbuatan tersebut, KPK resmi menetapkan orang nomor satu di Universitas Lampung (Unila) ini sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan kasus ini berawal ketika tahun ini Unila sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, Prof Karomani karena jabatannya memiliki kuasa dan wewenang, salah satunya mengatur mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.

“Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat,” jelas Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8/2022).

Kedua pejabat Unila kepercayaan Rektor itu diminta turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Rektor memerintahkan “orang kepercayaannya”, Wakil Rektor dan Kepala Biro menghubungi orang tua calon mahasiswa. “Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” papar Gufron.

Ghufron mengatakan Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.

“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: