Refleksi Akhir Tahun Hukum Perdagangan Internasional: Peluang dan Tantangan Bagi Indonesia di Tahun 2024

Setidaknya terdapat 7 catatan penting atas peristiwa terkait perdagangan internasional sepanjang 2023 yang perlu direfleksikan

Pelabuhan Kontainer (Ilustrasi)

Produk impor dalam positive list haruslah merupakan barang komplementer yang tidak dapat diproduksi dalam negeri dan bukan jenis barang substitusi yang sifatnya head to head dengan produk unggulan dalam negeri.

Ketiga, drama regulasi TikTok Shop. Seharusnya Pemerintah tidak bersikap inkonsisten terhadap kegiatan perdagangan di TikTok Shop.

Pada awalnya Pemerintah dengan tegas melarang Tiktok sebagai sosial media untuk tempat berdagang melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023, namun pada akhirnya Pemerintah memberikan waktu kepada Tiktok untuk berpindah ke platform Tokopedia dan membeli saham mayoritas Tokopedia.

Sejatinya titik permasalahan dalam TikTok Shop adalah banyaknya produk impor dengan harga murah sehingga mengancam produk dalam negeri bukan perkara media yang digunakan.

Sebaiknya perlu diatur produk impor dengan standar kualitas tinggi yang boleh diperjualbelikan di platform e-commerce.

Sebab jika produk yang dijual adalah mayoritas produk impor dengan kualitas rendah maka tidak akan berimplikasi signifikan terhadap transaksi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia dan hanya menguntung importir asing saja.

Keempat, penandatangan sejumlah Memorandum of Understanding (MoU) penggunaan QRIS Cross Border dengan beberapa negara ASEAN. Penandatanganan MoU ini merupakan langkah positif dalam menstimulus kemudahan bertransaksi agar roda perputaran ekonomi di kawasan ASEAN berjalan pesat.

Pemerintah Indonesia perlu semakin giat mengajak negara-negara ASEAN untuk membuktikan keseriusannya dengan melakukan tindak lanjut komitmen kerja sama Regional Payment Connectivity agar melalui interkoneksi pembayaran ini dapat kawasan ASEAN memiliki sistem pembayaran terkoneksi antara satu sama lainnya seperti kawasan Uni Eropa yang kemudian akan mendorong akselerasi penguatan ekonomi yang inklusif di tengah gejolak ekonomi global.

Kelima, sistem Indonesia National Single Window (INSW). Kebijakan ini merupakan komitmen nyata pemerintah mengakselerasikan transformasi digital perdagangan internasional Indonesia dengan mempercepat proses administrasi perizinan ekspor yang dikeluarkan kementerian/lembaga terkait dan pergerakan fisik produk.

INSW merupakan faktor krusial yang dapat membantu pelaku usaha dalam negeri yang kerap kali mengalami kesulitan dalam mengikuti persaingan dagang di tingkat internasional dikarenakan mahalnya biaya logistik dan lamanya waktu yang diperlukan (dwelling time) saat proses pengangkutan dan penurunan di pelabuhan.

Keenam, Incremental Capital Output Ratio (ICOR). Salah satu alasan mengapa daya saing Indonesia kalah dibandingkan dengan Singapura, Malaysia dan Thailand adalah tingginya angka ICOR Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: