Presiden Diminta Segera Tetapkan Sekda untuk Atasi Kekosongan Administrator Pemerintah Propinsi Kepri

asri hadi bersama kepala dinas kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa, kependudukan dan catatan sipil (dpmd dukcapil) kepri.

EDITOR.ID, Jakarta,- Presiden Joko Widodo didesak segera menetapkan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau. Tarik ulur kepentingan politik dan kekuasaan tidak boleh menjadikan penetapan molor.

Public Watch Integrity (PWI) melihat kekosongan administrasi pemerintahan daerah akan mengakibatkan jalannya roda pemerintahan timpang. Karena fungsi Sekda adalah manajemen operasional pemerintahan. Sehingga jika belum ditetapkan pejabat Sekda definitif akan menyebabkan pengelolaan administrasi tidak berjalan sebagaimana program pembangunan.

“Oleh sebab itu kami mengharapkan kepada bapak Presiden Jokowi lebih mengutamakan karir dan sosok pejabat Sekda yang akan ditetapkan memang telah melalui proses seleksi dan lelang jabatan yang berlangsung transparan dan independen,” ujar Drs Asri Hadi MA, peneliti Public Watch Integrity (PWI) di Jakarta.

Dan nama yang telah diajukan Gubernur selaku pimpinan tertinggi dan kepala daerah propinsi Kepri, telah melalui proses dan mekanisme lelang jabatan dan seleksi. Tinggal meneliti latar belakang dan jejak rekam untuk kemudian diterbitkan SK Pengangkatannya.

Sardison, Ketua KAGAMA Kepri Layak Jadi Sekda

Sebagaimana diberitakan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad telah mengusulkan tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ketiganya merupakan rekomendasi dari Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pratama Tinggi (JPT) Kepri.

Dari ketiga calon yang diusulkan itu terdapat nama Sardison Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMD Dukcapil) Kepri.

sardison, kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa, kependudukan dan catatan sipil provinsi kepulauan riau foto sijori tiday
sardison, kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa, kependudukan dan catatan sipil provinsi kepulauan riau foto sijori tiday

Sosok Sardison dikenal sebagai birokrat ulung yang malang melintang di dunia birokrasi. Jauh sebelum menjabat sebagai Kepala DPMD Dukcapil, pria paruh baya kelahiran Riau 25 November 1966 silam ini mengawali karirnya sebagai staff di Kecamatan Senapelan, Kelurahan Kampung Dalam Pekanbaru, dan Kecamatan Lingga.

Tidak berselang lama, ayah dari 4 orang ini diangkat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Siantan Anambas, Sekcam Tanjungpinang Barat hingga Camat Bintan Utara.

Sardison kemudian diangkat sebagai Kabid Sosial Budaya dan Kabid Pemerintahan di Bappeda Kepri, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Kepri, Kepala Badan PMD Kepri sebelum berubah nomenklatur menjadi Dinas PMD Dukcapil.

Selain aktif di dunia birokrasi, Sardison juga aktif di bidang organisasi. Ia tergabung dalam himpunan Masyarakat Ilmu Pemerintahan (MIPI) Kepri, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Kepri, Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Kepri.

Suami dari Nurhazan ini juga pernah menduduki Wakil Kepala Kwarda Kepri, Ketua Pramuka Peduli Kepri, Ketum FIKCI, Pengurus Kagama Kepri, Wakil Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kepri, Wakil Ketua Pengurus Korpri, dan Ketua IWAKUSI.

Untuk dunia pendidikan, Sardison pernah mengambil Diploma di UNRI pada tahun 1985 namun tidak tamat, ia kembali mengambil Diploma Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Pekanbaru dan lulus tahun 1989, Sarjana Insitut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta tahun 1994.

Di tahun 2001, Sardison memperoleh gelar Magister Perencanaan Kota dan Daerah dari UGM Yogyakarta. Saat ini ia tengah menjalani studi doktoral di Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya.

Selain itu, Sardison juga pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Administrasi Umum (Adum) 1996, Adum lanjutan 1997, Suspim Kemendagri Hankam 1997 selama tiga bulan.

Ia juga telah menjalani Diklat Kepemimpinan tingkat III tahun 2003, tingkat II tahun 2011. Saat ini Sardison juga tengah menjalani Pelatihan Kepemimpinan Nasional tingkat I yang akan usai pada 2 November mendatang.

Tunggu Keputusan Presiden

Sebelumnya santer diberitakan lambatnya penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau menjadi pertanyaan banyak pihak. Terbukti, prosesnya begitu lama.

Sejak Oktober 2021 hingga kini belum juga ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal, tiga nama yang diajukan sebagai hasil seleksi yang diadakan Pemprov Kepri sudah dikirimkan per tanggal 5 Oktober 2021.

?Kami (Kemendagri) telah menerima surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor 800/3298/BKPSDM03/2021 tanggal 5 Oktober 2021, terkait Permohonan Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau,? kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan sebagaimana dilansir dari BatamNow.com, Kamis (17/02/2022).

Menurutnya, tidak ada kendala prosedural dalam penetapan Sekda Provinsi Kepri tersebut dan tahapan proses penetapan masih berlangsung. ?Semua berjalan sesuai ketentuan yang ada. Tidak ada kendala,? akunya.

Meski Benny tidak merinci kenapa begitu lama proses penetapannya, namun ia menjelaskan, Sekda Provinsi termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.

?Pengangkatan JPT Madya merupakan kewenangan Presiden yang tidak didelegasikan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Jadi keputusan penetapan dan pengangkatan Sekda Provinsi hasil seleksi terbuka merupakan kewenangan Presiden,? terangnya lagi.

Benny enggan mengomentari terkait rumor adanya tarik ulur kepentingan antara Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terkait siapa yang bakal duduk sebagai Sekda, seperti yang banyak diisukan selama ini.

?Pada prinsipnya, kami bekerja sesuai dengan prosedur yang ada dan tidak dipengaruhi oleh hal apapun,? tukasnya.

Dia menjelaskan, seleksi Calon Sekda dilaksanakan sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Seleksi dilakukan secara terbuka dan kompetitif sebagai perwujudan dari merit system dalam birokrasi pemerintahan.

?Penilaian pemenuhan syarat peserta yang mengikuti Seleksi Terbuka dari aspek ditentukan oleh Panitia Seleksi yakni, aspek kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural,” paparnya.

“Hasil seleksi terbuka itu lantas direkomendasikan kepada gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), di bawah pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kemudian ditindaklanjuti dengan menyurati Kemendagri, menyampaikan hasil Seleksi Terbuka itu,? katanya.

Ada Apa dengan Sekda?

Hasil open bidding atau lelang jabatan terbuka posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau telah dikirim ke Jakarta sampai saat ini tak kunjung dipilih oleh presiden. Di beberapa daerah, tak lebih dari tiga- empat bulan diusulkan ke Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri, keluar satu nama sekda terpilih dan dilakukan pelantikan.

Melansir artikel Robby Patria di viswara.com, untuk menjadi sekda provinsi haruslah berjejak rekam sempurna dari pelbagai sisi. Baik pengetahuan pemerintahan, pengetahuan soal kebangsaan, dan tidak terjangkit paham terorisme. Banyak pihak terlihat memberikan penilaian dalam rapat bersama sebelum diusulkan untuk ditetapkan satu nama menjadi sekda.

Dan presiden sebagai pihak yang menentukan siapa yang menjadi sekda tak harus memilih nomor satu dari hasil Timsel. Kepala negara bisa saja menentukan pilihan kepada nomor tiga dari hasil open bidding. Dan jika sudah dipilih, maka wajib bagi gubernur atau menteri dalam negeri untuk melantik sesuai dengan pilihan presiden.

Nah, untuk sekda Kepri hasil open bidding ada tiga nama yang diusulkan ke Istana. Yakni Adi Prihantara, Misni dan Sardison. Ketiganya merupakan hasil seleksi timsel. Oktober tahun 2021 lalu sudah dikirim ke Jakarta untuk diproses sebagaimana mestinya.

Hanya saja, sampai dengan pertengahan Februari 2022, belum ada tanda tanda sekda tersebut berada di Istana. Kita belum tahu apakah tidak diprosesnya berkas sekda tersebut karena presiden sibuk atau memang ada suatu hal yang membuat ketiganya tidak dipilih. Atau bahkan bisa saja terjadi diminta proses open bidding ulang seperti kejadian di Jawa Tengah.

Beberapa sumber yang cukup dekat dengan Ansar Ahmad memperkirakan, usulan tiga nama itu sudah diproses di Istana. Namun ada juga yang menyatakan belum diproses karena ada soalan serius sehingga tidak diproses lebih lanjut.

Namun, akhir dari penantian ini adalah munculnya satu nama yang mengawal proses pemerintahan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina. Minimal hingga 2024. Karena jika ganti gubernur di pilkada serentak nanti, maka bukan tak mungkin akan berganti lagi sekda.

Dan itu dialami mantan Sekda Provinsi Kepulauan Riau Arief Fadilah yang harus rela dijadikan kepala dinas. Padahal Arief dipilih menjadi sekda melalui hasil open bidding di era gubernur terpilih dari pilkada 2015.

Posisi sekda sangat penting sehingga tak sembarang orang yang dapat menjadi pejabat eselon I di daerah. Kemampuan kepemimpinan, kapasitas, intelektual, jaringan dan kemampuan komunikasi publik yang baik tentulah menjadi hal yang mustahak ada di dalam seorang sekda. Selain itu dia harus mampu menerjemahkan visi dan misi kepala daerah.

Beratnya beban sekda tentu diimbangi dengan tunjangan jabatan yang luar biasa besar. Pasalnya tunjangan yang besar jauh di atas tunjangan jabatan kepala OPD diiringi tanggung jawab yang juga besar.

Janganlah sampai muncul empat kali perpanjangan jabatan sekda provinsi. Setelah Lamidi dua kali jadi Pj sekda. Lalu dilanjutkan Eko Sumbaryadi yang menjadi Pj mengganti Lamidi. Apakah Eko akan diganti pejabat sekda yang definitif dalam waktu dekat? Atau bahkan diganti Pj sekda baru. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: