Polisi Menahan Aktor Senior Pierre Gruno Terancam 5 Tahun Penjara Akibat Menganiaya Korbannya

Polres Jakarta Selatan Jumat (14/7/2023) menahan aktor senior Pierre Andreas Sadaq Hamid, yang dikenal dengan sebutan Pierre Gruno. Pierre Gruno terancam 5 tahun penjara akibat ulahnya menganiaya korbannya di sebuah bar di hotel Cilandak

Jakarta, EDITOR.ID – Aktor film senior Pierre Andreas Sadaq Hamid yang akrab disapa Pierre Gruno (69), dikenal sebagai pemeran film The Raid dan The Raid 2 — terlibat penganiayaan terhadap salah satu pengunjung tempat hiburan malam di “Satu Lagi” Bar Hotel “Kristal” kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Piere Gruno terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal selama 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus menjelaskan dihadapan para awak media, pasal yang menjerat Pierre Gruno adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Dalam konferensi pers, Irwandhy Idrus menjelaskannya dihadapan para awak media dan memberi kesempatan untuk mengambil gambar Pierre Gruno beberapa waktu.

Nampak pria kelahiran, 29 Agustus 1953, Pierre Gruno mengenakan kaos tahanan no 93 berwarna oranye dengan kedua lengan tangannya diborgol.

Meski demikian, Pierre Gruno sesekali melempar senyum dan sempat mengangkat kedua lengan tangannya yang diborgol itu sengaja dia tunjukkan dihadapan para awak media — ada wartawan nyeletuk, “om Piere… gimana kabarnya…om…”?

“Mengacu pada Pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka Pierre Gruno kami lakukan penahanan,” kata Irwandhy Idrus, Jumat (14/7/2023).

Pierre Gruno pun menjadi tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama, Giri D Budi Setiawan (61) di “Satu Lagi” Bar Hotel “Kristal” kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, (30/6/2023).

Ancaman 5 tahun penjara menjeratnya, karena Pierre Gruno melakukan penganiayaan terhadap korban — melanggar Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian Metropolitan Jakarta Selatan resmi menahan Pierre Gruno untuk 20 hari ke depan setelah Piere Gruno sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pierre Gruno dilaporkan oleh seseorang pria Giri D Budi Setiawan adalah korban penganiayaan — setelah pemukulan terhadap dirinya terjadi pada hari jumat, 2 minggu yang lalu di akhir Juni 2023 sekira pukul 22.00 WIB — di “Satu Lagi” Bar Hotel “Kristal” kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Charles, sang pengacara Pierre Gruno mengatakan, kliennya dalam keadaan baik-baik saja — meskipun saat Pierre Gruno harus ditahan 20 hari kedepan oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan — Charles mengaku diminta oleh Pierre Gruno agar membawakan obat-obatan untuk Pierre Gruno selama di tahanan

“Cuma karena menginap di sana, jadi diberikan obat aja untuk menjaga kolesterol sama darah tinggi,” ungkap Charles.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: