Polda Jateng Siap Awasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Sehingga Total Derah yang akan memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah adalah daerah – daerah yaitu Semarang Raya (Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan) Banyumas Raya (Kabupaten Banyumas,

Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnagera, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Solo Raya (Kabupaten Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri) Kabupaten Kudus, Pati, dan Rembang, Magelang, Brebes.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: