Pindahkan Isi Gas 3 kg ke Gas 12 Kg, Pria Asal Bogor Dapat Keuntungan 20 Juta Per Bulan

img 20210616 wa0008

EDITOR.ID, Bandung – Polda Jabar melalui Ditreskrimsus, Subdit I Indag, berhasil mengungkap pengoplosan gas 3kg ke 12 kg di wiilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka inisial KPH dan barang bukti tabung gas sebanyak 300 buah diamankan.

Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jabar, AKBP Santi Gunarni menjelaskan bahwa pengungkapan oleh Ditreskrimsus ini dilakukan bulan April 2021.

“KPH ini diduga melakukan kegiatan perdagangan secara ilegal, dengan melakukan pengoplosan gas 3 kg ke gas 12 kg demi keuntungan pribadi,” jelasnya, di kantor Rupbasan Klas I Bandung, Rabu, 16 Juni 2021.

Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Andri Agustiano menjelaskan bahwa KPH ini menjalani usahanya secara ilegal.

“Jadi tersangka KPH ini mempunyai badan usaha seolah legal, padahal hanya agen gas biasa, lalu dia melakukan pengoplosan selama hampir setahun terakhir dengan keuntungan bersih sampai Rp 20 Juta per bulan,” paparnya.

Modus KPH mengoplos, yakni dengan memindahkan gas 3 kg sebanyak 4 buah untuk dimasukan ke gas 12 kg sebanyak satu buah.

“Keuntungan dari satu gas 12 kg, KPH menjual seharga Rp 115.000 per tabung 12 kg, dimana harga pasarannya mencapai Rp 140.000 sehingga selisih 25.000 per tabungnya,” jelas Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Andri.

Tersangka KPH kepada wartawan, menjelaskan bahwa modusnya mengoplos, demi keuntungan pribadi.

“Saya belajar dari YouTube mengoplos gas 3 kg ke gas 12 kg, dengan cara gas 3 kg dibalik untuk dimasukan ke gas 12 kg, posisi gas 12 kg diberi es batu,” paparnya.

Akibat perbuatannya, KPH dijerat dengan pasal 55 UU no 22 tahun 2021, serta pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 Undang Undang RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Dari dua pasal tersebut, tersangka KPH dijerat hukuman penjara diatas lima tahun penjara,” pungkas Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jabar, AKBP Santi Gunarni.

Terpisah Kepala Rupbasan Klas I Bandung, Alviantino Rizky menjelaskan bahwa barang sitaan yang dititipkan oleh Polda Jabar dalam kasus pengoplosan gas ini, akan disimpan dengan baik di Rupbasan Bandung.

“Kami akan menjaga barang sitaan negara ini dengan baik, sampai memiliki kekuatan hukum tetap,” papar Tino.

Sebanyak 300 buah gas yang terdiri dari 279 gas 3kg, dan 89 gas 12 kg disimpan di gudang khusus penyimpanan barang bukti bahan berbahaya.

“Kami simpan di gudang khusus penyimpanan barang berbahaya, seperti bahan kimia, oli dan gas secara khusus,” pungkas Karupbasan Klas I Bandung.(Sandri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: