Persoalan Wadas; Komisi III DPR-RI Menilai Semua Terencana Dengan Baik

Pendampingan itu dilakukan agar tidak terjadi adanya suatu pelanggaran, cukup diingatkan, nggak perlu dilakukan suatu tindakan pidana.

Di luar itu, Ganjar telah menggandeng Pemkab Purworejo untuk memperhatikan beberapa persoalan sosial. Seperti akses pendidikan bagi warga Wadas.

“Wabil khusus perbaikan infrastruktur yang ada di sana, tapi sebagian besar SD. Terus kemudian tsanawiyah kalau tidak salah,” katanya.

Kemudian pendampingan usaha bagi warga setempat yang sudah dimulai. Serta perbaikan infrastruktur, kata Ganjar, sudah dimulai oleh pihak BBWS Serayu Opak.

“Ada talud, air bersih, jalan, sekarang sudah dimulai. Bahkan dengan TNI Polri kemarin kita membuat sanitasi, MCK terus kemudian rumah tidak laik huni kita kerjasama. Termasuk kesenian dan olahraga,” ujarnya.

Catatan-catatan dari Komisi III, kata Ganjar, akan ditindaklanjuti dengan baik. Provinsi dalam hal ini terus berkoordinasi dengan Pemkab Purworejo.

“Kami senang sekali dukungan dari Komisi 3 bahwa koridor-koridor yang tidak boleh terlanggar itu insyaallah akan kita kerjakan dan kami paham masih ada yang belum menerima dan kami akan lakukan pendekatan,” tuturnya.

42 Bidang Belum Ada Kesepakatan

Terkait pembayaran Uang Ganti Rugi pada warga pemilik lahan terdampak telah mencapai 92 persen. Pencairan tahap II dilakukan di Balaidesa Wadas, Jumat (4/11) untuk 194 bidang tanah. Dengan demikian kini telah 576 bidang lahan yang telah dibebaskan atau mencakup 92 persen.

Saat ini, lanjut Ganjar, tersisa 42 bidang yang belum berhasil mencapai kesepakatan dan menerima UGR. Ketua PP Kagama itu memestikan, komunikasi persuasif akan terus dilakukan.

“Tidak ada kekerasan, dialog diutamakan dan kita akan lakukan itu. Maka kita coba dekati dan kita coba komunikasi terus menerus,” tandasnya.

Sementara itu Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menegaskan komitmen jajarannya mengawal terlaksananya proyek vital nasional. Dalam hal ini, jajarannya bertindak melakukan pendampingan dan pengawasan.

“Pendampingan itu dilakukan agar tidak terjadi adanya suatu pelanggaran, cukup diingatkan, nggak perlu dilakukan suatu tindakan pidana. Karena itu adalah dalam rangka menarik investor maupun yang lain termasuk pelaksanaan kegiatan pembangunan,” tandasnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: