Pemkot Tangsel Larang Warga Kumpul Lebih dari 3 Orang

bundaran pamulang

Laporan Wartawan Abdul Kamil Azis (Tangerang Selatan)

EDITOR.ID, Tangerang Selatan,- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Penerapan PPKM Mikro di wilayah Kota Tangerang Selatan berlaku mulai tanggal 15 Juni 2021 sampai dengan 28 Juni 2021.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Editor.id dari Pemkot Tangsel, Perpanjangan PPKM mikro itu tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor 443/2073/Huk yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.

Surat Edaran ini ditandatangani Walikota Benyamin Davnie pada 15 Juni 2021 dan ditujukan kepada pengurus tempat ibadah, rektor dan pimpinan pendidikan tinggi, seluruh asosiasi pelaku usaha dan aparat pemerintah Kota Tangsel.

Aturan Pemkot Tangsel ini mengacu dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat,

Memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dengan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat rukun tetangga (RT) sebagai berikut :

a. zona hijau dengan kriteria warga pada satu RT tidak ada kasus COVID-19, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

b. zona kuning dengan kriteria apabila terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah pada satu RT dengan kasus konfirmasi positif COVID-19 selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

c. zona oranye dengan kriteria apabila terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah pada satu RT dengan kasus konfirmasi positif COVID-19 selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan

d. zona merah dengan kriteria apabila terdapat lebih dari 5 (lima) rumah pada satu RT dengan kasus konfirmasi positif COVID-19 selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat tingkat RT yang mencakup :

  1. menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
  2. melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
  3. membatasi secara ketat rumah ibadah, dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
  4. menutup tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan perkembangan penyebaran COVID-19, kecuali sektor esensial;
  5. melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;
  6. membatasi keluar masuk wilayah RT sampai pukul 20.00 WIB; dan
  7. meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. (azis)
surat edaran walikota benyamin davnie 2
surat edaran walikota benyamin davnie 2
surat edaran walikota benyamin davnie
surat edaran walikota benyamin davnie

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: