Pemerintah Blokir Game Online Pemain Murka Tagar #BlokirKominfo Trending Topik

Para pecinta game atau gamers rame-rame berteriak nyinyir usai tak bisa memainkan Defense of The Ancients (DoTA) 2 akibat pemblokiran. Hal ini lantaran aplikasi game online DoTA 2 tak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Di saat yang sama, situs PSE Kominfo belum menampilkan platform DoTA maupun Steam.

Tiga pendaftar terakhir adalah Microsoft Bing, Paypal, dan Battle.net, yang masuk list sejak Jumat (29/7).

Kominfo belum memberikan keterangan soal kasus ini.

Sebelumnya, Kominfo mewajibkan pendaftaran PSE dengan tenggat Rabu (20/7). Setelah tenggat lewat, Kementerian memberikan perpanjangan tenggat pendaftaran lima hari kerja setelah mengirimkan surat teguran.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan deadline pendaftaran sebelum blokir PSE ilegal adalah Jumat (29/7) tengah malam.

“Hari ini terakhir. Nanti saya [umumkan] siapa saja kemungkinan yang akan diblokir, pukul 23.59 (WIB).Kalau enggak ada [pendaftaran], kita siapkan [sanksi], naik ke mesin (pemblokiran) kita,” kata dia, di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Ia mencatat sepuluh platform besar yang saat itu belum mendaftar. Yakni, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota, CS Go, Epic Game, Battle Net, dan Origin.

Pantauan Sabtu (30/7/2022) pagi, lima platform digital yang mulai diblokir Kominfo termasuk kategori platform game dan distribusi game populer yang ada di Tanah Air.

Kelimanya yakni sebagai berikut:

  1. Epic Games (platform distribusi game)

  2. Steam (platform distribusi game)

  3. Dota (game)

  4. Counter Strike (game)

  5. Origin (EA)

Dengan begitu, gamers di Tanah Air tidak bisa lagi mengakses platform di atas untuk menemukan informasi, mengunduh, memainkan, dan membeli game favoritnya lewat kelima situs di atas.

Diblokir karena belum daftar PSE

Kelima platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.

Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sebelumnya, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kominfo telah mengirimkan surat teguran kepada Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Origin pada Sabtu, 23 Juli lalu.

Menurut Semuel, surat teguran berlaku selama lima hari kerja kerja setelah surat dikirim.

Sehingga perhitungan hari tersebut dimulai pada Senin 25 Juli sampai Jumat 29 Juli 2022.

Bila masih bandel belum mendaftarkan diri ke Kominfo, kelima platform game dan distribusi game populer di Indonesia itu bakal diblokir sementara.

“Jadi kami baru mengirimnya itu tanggal 23 (Juli) hari Sabtu, bukan hari kerja.”

“Makanya berlakunya Jumat sekarang. Karena kami harus verifikasi.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: