Nilai Harga Tanah Rakyat Murah, Kantor Jasa Penilai Diadukan ke Asosiasinya

“Di lahan satu blok yang sama, dengan status tanah yang sama, hak milik, tanah milik Fien Sompotan dihargai Rp 5 juta per meter persegi. Tanah klien kami Rp 600 ribu per meter persegi,” tutur Joppy.

Itu belum termasuk nilai ganti rugi bangunan, juga non fisik. “Dari ganti rugi tanah saja ada perbedaan sangat jauh,” kata Joppy.

Setelah itu Joppy mencari tahu rentang besaran ganti rugi tanah di wilayah tersebut dari panitia pembebasan tanah. “Saya dapatkan datanya, plafon atas memang Rp 5 juta per meter persegi,” katanya.

Lantas, menurut Joppy, Setiawan minta bukti tentang besaran plafon tersebut. “Saya serahkan rekaman pembicaraan Lurah Pateten Satu, Ibu Farida Ngurawan, selaku panitia pembebasan lahan,” tutur Joppy. Di situ jelas, besaran plafon Rp 5 juta per meter persegi.

Namun, kemudian Setiawan menganjurkan Joppy melaporkan itu ke pengadilan setempat. “Bapak Setiawan beralih topik bahasan, menganjurkan saya melapor ke pengadilan setempat,” katanya.

Joppy menjelaskan, pihaknya belum pernah melapor ke pengadilan setempat. Tapi, pihaknya sudah mengisir form keberatan yang disediakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bitung.

“Artinya, kami protes kepada BPN, bahwa warga calon gusuran yang jadi klien kami, tidak terima atas penilaian KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan yang menentukan nilai secara tidak adil,” tuturnya.

Dengan begitu, menurut Joppy, pelaporan ke MAPPI percuma saja. Sebab, MAPPI selaku lembaga pengawas KJPP, tidak melakukan apa-apa.

MAPPI Lempar ke Pihak yang Salah

Secara terpisah, Pakar Profesi Penilai, Marwan Muchtar M Sc, terkait pelaporan warga Bitung ke MAPPI tersebut.

Marwan Muchtar M Sc mengatakan: “Jika benar Ketua MAPPI melakukan hal seperti keterangan Joppy tersebut, maka ada missing link,” katanya di Jakarta.

Marwan Muchtar M, Sc adalah penilai senior. Dia bersama rekan-rekannya mendirikan MAPPI pada 20 Oktober 1981, di Gedung Bursa Efek Jakarta (saat itu) di Jalan Merdeka Selatan No. 41, Jakarta Pusat.

Marwan Muchtar M. Sc adalah guru yang selalu jadi rujukan para profesional penilai saat ini. Dia kini tidak lagi berada di dalam MAPPI. Tapi dia jadi tempat bertanya para profesional penilai.

Dijelaskan Marwan Muchtar, memang benar pihak MAPPI hanya tunduk pada Pengadilan Negeri dalam hal sengketa pembebasan lahan yang dinilai KJPP. “Itu betul,” ujarnya.

Tapi, menurutnya, ada dua hal kesalahan MAPPI dalam kasus ini.

Pertama, MAPPI dinilai menghindar alias cuci tangan. “Dan, saran yang diberikan agar ke Pengadilan Negeri, adalah missing link. MAPPI mestinya menyarankan warga minta jawaban pihak BPN,” tutur Marwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: