Masya Allah! Peneliti BRIN Tuding Jokowi Salah Gunakan Kekuasaan Desak DPR Bentuk Pansus

Peneliti BRIN Tuding Jokowi Gunakan Intelijen untuk Mata-Mata ke Parpol. Pernyataan Presiden Jokowi Dinilai Muhamad Haripin sebagai bentuk intimidasi negara atau pemerintah atau rezim yang menimbulkan ketakutan bagi masyarakat

Presiden Joko Widodo Foto Sekretariat Kabinet

Jakarta, EDITOR.ID,- Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menuduh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terindikasi menyalahgunakan kekuasaan dengan menyalahgunakan intelijen untuk memata-matai gerakan dan manuver partai politik menjelang Pemilu Serentak 2024.

BRIN mendesak DPR untuk segera membentuk Panitia Khusus. Desakan ini menjadi salah satu dari sejumlah rekomendasi yang diterbitkan atas tindakan Jokowi menggunakan intelijen dalam memata-matai parpol.

Hal ini ditegaskan peneliti BRIN Muhamad Haripin yang juga Koordinator Klaster Riset Konflik Pertahanan dan Keamanan BRIN dalam webinar “Bahaya Penyalahgunaan Intelijen dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024”, Kamis (21/9/2023).

“Menurut pandangan kami bahwa apa yang diungkapkan oleh Presiden itu … adalah suatu bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau setidaknya kita bisa bilang ada indikasi terjadinya penyalahgunaan intelijen untuk kepentingan kekuasaan,” kata Haripin memaparkan analisis berjudul Bahaya Intelijen Politik: Penyalahgunaan Kekuasaan Menjelang Pemilu 2024 sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.com pada Kamis (21/9/2023)

Peneliti BRIN itu berpendapat tidak seharusnya badan intelijen dikerahkan untuk memata-matai kawan atau lawan politik.

Haripin menyebut apa yang dilakukan Jokowi mengancam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Pernyataan Presiden itu juga bisa kita maknai sebagai bentuk intimidasi negara atau pemerintah atau rezim yang menimbulkan ketakutan bagi masyarakat kita untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, berbangsa, dan bernegara menuju Pemilu 2024,” ujarnya.

Menurut Muhamad Haripin, Jokowi telah melanggar pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011. Pasal itu mengatur fungsi intelijen untuk mencegah, menangkal, menanggulangi keamanan nasional.

Haripin berkata Komisi I dan Komisi III DPR bisa bertanya ke lembaga-lembaga intelijen di TNI dan Polri atas apa yang disampaikan Jokowi.

“Menggunakan hak akses atas informasi rahasia untuk penelusuran dugaan penyalahgunaan intelijen tersebut,” ucap Haripin.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan memiliki laporan intelijen soal gerak-gerik partai politik menjelang Pemilu 2024. Dia menyebut data intelijen soal parpol itu menjadi konsumsinya setiap hari.

“Rutin mendapatkan laporan, baik itu berkaitan dengan politik, baik itu berkaitan dengan ekonomi, baik itu berkaitan dengan sosial, rutin dan semua presiden sama,” ungkap Jokowi di pabrik PT Pindad, Bandung, Selasa (19/9/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan soal informasi intelijen yang dimiliki Presiden Jokowi. Mahfud menilai wajar jika Jokowi memiliki informasi intelijen soal situasi dan arah partai politik di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: