Mahfud Bongkar Modus Hakim Jual Beli Pasal dan Soroti Moral Sang Pengadil

Mahfud menyebut praktik jual beli pasal itu lah yang sering menyebabkan terjadinya perbedaan keputusan antara para hakim, pengacara, hingga jaksa. Dia menyebut saat ini lah terjadi kuat-kuatan antara para penegak hukum.

“Tapi saya katakan saya tidak selalu menghormati putusan hakim. Saya tidak bisa menghindar dari putusan hakim dan ikut, tapi akan melawan karena melawan itu bagian juga dari hukum,” kata Mahfud.

Ada Hakim yang Berintegritas Mahfud Beri Contohnya

Meski demikian, Mahfud menegaskan tidak semua hakim tidak berintegritas. Dia menyebut ada juga hakim-hakim yang baik kinerjanya, salah satunya hakim yang memvonis terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi.

“Jangan dikira bahwa hakim itu jelek semua. Ini ada baru putusan yang sangat mengejutkan dan dapat pujian 3 minggu lalu, Surya Darmadi yang disebut Apeng itu dihukum penjara 15 tahun dan membayar kepada negara Rp 42 triliun,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan sejatinya kerugian negara dalam kasus tersebut hanya Rp 4,7 triliun. Namun, lanjutnya, Surya Darmadi divonis untuk membayar Rp 42 triliun lantaran hakim percaya bahwa kasus tersebut juga merugikan perekonomian negara.

Menurut Mahfud MD, jika dihitung dengan korupsi yang merugikan keuangan negara perhitungannya hanya Rp 4,7 triliun. Namun hakim punya keyakinan dan moral percaya.

Sang hakim percaya kepada analisis ilmu yang bukan ilmu hukum, tapi kepada ilmu ekonomi, ilmu lingkungan, diundang semua ahlinya.

“Ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi merugikan perekonomian negara. Maka hakim setuju dengan jaksa, dia tuntut bahwa dia harus membayar Rp42 triliun karena kerugian keuangan negara juga harus mengembalikan kepada negara karena merugikan perekonomian negara yang selama ini jarang dipakai,” tuturnya.

Atas kinerja hakim seperti itu Mahfud mengaku sangat mengapresiasi. “Itu hakimnya bagus ikut perkembangan ilmu gitu. Saya tidak tahu nanti berikutnya bagaimana terserah saja tetapi itu yang sudah diputus dan kami pegang,” tutur Mahfud.

Mahfud kemudian membandingkan dengan putusan hakim terhadap Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Mahfud mengaku kecewa dan heran dengan vonis hakim membebaskan Henry Surya dalam kasus itu.

“Sebaliknya kami juga pemerintah juga ngelawan, tidak apa-apa, benar, kita ngelawan tidak dilarang oleh hukum ketika pengadilan misalnya membebaskan kasus Indosurya. Ada perbuatannya, tapi katanya bukan pidana. Ontslag,” ujar dia.

“Kita katakan pemerintah akan melawan habis-habisan dan kalau perlu adu kuat. Sekarang yang sudah diputus oke kita coba naik banding tapi yang belum diputus kasusnya kan ada sekian triliun,” imbuh Mahfud.

Saat ini Negara Butuh Hakim Berintegritas dan Punya Hati Nurani

Sehingga yang dibutuhkan saat ini adalah hakim yang berintegritas. Sebab urusan kapasitas dan kapabilitas hakim sudah tidak perlu dipertanyakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: