Ketum Peradi Ingatkan KPK Soal Kesetaraan dan Keterpaduan Sesama Penegak Hukum Soal Penanganan Perkara

"Hemat saya KPK "pongah" pada yang "lemah" seperti praktek kriminalisasi dan pembatasan-pembatasan berdasarkan SOP sep dialami advokat tapi jadi sepeti "kerupuk" untuk pihak yang kuat. Ini praktek diskriminasi hukum," papar Luhut.

Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat Luhut M.P Pangaribuan mengingatkan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadikan blunder penyidikan petinggi TNI dalam kasus suap di Basarnas jadi momentum mengingatkan adanya sistem kesetaraan dan keterpaduan peradilan dalam Sistem Peradilan Pidana (SPP)

“Memang betul dalam penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, tidak ada yang kebal hukum tapi ada aspek lain yang perlu juga mengemuka dalam momentum sekarang ini,” kata Advokat senior ini.

“Hemat saya KPK “pongah” pada yang “lemah” seperti praktek kriminalisasi dan pembatasan-pembatasan berdasarkan SOP seperti yang dialami advokat tapi jadi seperti “kerupuk” untuk pihak yang kuat. Ini praktek diskriminasi hukum,” papar Luhut.

Lebih jauh Luhut mengatakan salah satu bentuk arogansi KPK adalah menafikkan Undang-Undang (UU) Advokat.

UU yang menjadikan pijakan hukum oleh KPK bisa dikalahkan dalih SOP nya.

“Mengapa? Karena KPK tidak menjadikan sistem kesetaraan dan keterpaduan peradilan dalam SPP sebagai mekanisme,” kata Luhut.

Luhut mengharapkan KPK seharusnya dalam menjalankan tugasnya berpegangan pada asas, etika dan UU.

“Tapi KPK kini semata-mata menggunakan kewenangan dan kekuasaan atau power yang ada dalam UU KPK dan mengabaikan UU lain,” tegas Luhut.

Dalam kasus peradilan militer ini KPK kembali diingatkan secara keras.

“KUHAP menyatakan jika melanggar asas dan aturan hukum acara yang bersifat azasi secara sengaja atau lalai bisa dituntut dan atau dikenakan tindakan adminisitratif,” ingat Luhut.

Kolektif kolegial terhadap pimpinan KPK dalam mengambil keputusan itu harus juga dimintai pertanggung-jawaban secara kolektif dan kolegial.

“Dan itu tidak cukup mengaku salah dan maaf setelah itu selesai. Ini sifatnya azasi jadi tidak cukup,” kata Luhut.

Oleh sebab itu sisi ini baik juga mengemuka dalam momentum sekarang sebab itu diskursus agar kesetaraan sebagai penegak hukum dengan Advokat supaya juga dihormati.

Tidak asal menindak tapi harus menghormati semua UU tidak hanya UU nya sendiri. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: